BULA .SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Rencana investasi PT Balam Energi Solusi di Provinsi Maluku kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Maluku Corruption Watch (MCW) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya terpaku pada janji-janji investasi, khususnya terkait pembukaan lapangan kerja, tetapi memastikan seluruh komitmen perusahaan diwujudkan secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris MCW, Muhamad Rumbara, menegaskan bahwa investasi pada prinsipnya merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh berhenti pada narasi besar mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dalam praktiknya tidak memberikan manfaat yang jelas bagi warga lokal.
Menurutnya, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa janji penyerapan tenaga kerja lokal kerap dijadikan alasan utama untuk memperoleh dukungan masyarakat sekaligus mempercepat proses perizinan. Sayangnya, tidak sedikit komitmen tersebut yang pada akhirnya sulit diukur realisasinya atau bahkan tidak terlaksana secara optimal.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji di atas kertas. Pemerintah harus memastikan berapa persen tenaga kerja lokal yang direkrut, pada posisi apa mereka ditempatkan, apakah mereka hanya menjadi pekerja kasar, atau benar-benar diberikan kesempatan untuk berkembang hingga jenjang teknis dan manajemen. Semua itu harus memiliki indikator yang jelas dan dapat diawasi,” tegas Muhamad Rumbara.
MCW menilai keberhasilan sebuah investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai modal yang ditanamkan, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang layak, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia lokal, serta menghadirkan efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain persoalan ketenagakerjaan, MCW juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses perizinan investasi. Menurut lembaga antikorupsi tersebut, keterbukaan informasi merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian izin.
MCW mengingatkan bahwa seluruh tahapan investasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perizinan, pemenuhan dokumen lingkungan, konsultasi dengan masyarakat, hingga pelaksanaan kegiatan operasional. Setiap tahapan harus dapat diawasi oleh pemerintah, lembaga pengawas, maupun masyarakat.
Investasi yang baik adalah investasi yang terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perizinan dilakukan, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, dan apakah hak-hak masyarakat benar-benar diperhatikan. Transparansi menjadi benteng utama untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari,” ujar Rumbara.
MCW juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah investasi. Setiap aktivitas perusahaan harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologi, serta mematuhi seluruh ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut MCW, investasi yang sehat bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara investor, pemerintah, dan warga setempat.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola investasi, MCW menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten/kota terkait, serta PT Balam Energi Solusi.
Pertama, pemerintah diminta memastikan adanya komitmen tertulis dari perusahaan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal yang memuat target yang terukur, mekanisme evaluasi berkala, serta sanksi yang jelas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dengan demikian, komitmen tersebut tidak berhenti sebagai janji, melainkan menjadi kewajiban yang dapat dipantau pelaksanaannya.
Kedua, MCW mendorong aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan instansi teknis untuk mengawal seluruh proses perizinan secara ketat agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan wewenang. Pengawasan yang kuat dinilai penting untuk menjaga integritas proses investasi.
Ketiga, perusahaan didorong melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan, pendidikan vokasi, alih teknologi (transfer of knowledge), alih keahlian (skill transfer), serta pembinaan berkelanjutan. MCW menilai program-program tersebut jauh lebih bermanfaat dibandingkan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang hanya bersifat seremonial atau sesaat.
MCW menegaskan bahwa masyarakat Maluku tidak menolak investasi. Sebaliknya, investasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperkuat perekonomian lokal. Namun, seluruh manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila investasi dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lembaga tersebut berharap pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sejak tahap perencanaan hingga operasional perusahaan. Dengan pengawasan yang efektif, setiap investasi yang masuk ke Maluku diharapkan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Bagi MCW, keberhasilan investasi bukan semata-mata diukur dari besarnya angka modal yang masuk, melainkan dari sejauh mana investasi tersebut mampu menciptakan kesejahteraan, menghadirkan kesempatan kerja yang berkualitas, meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, menghormati hak-hak masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. *** M. Lausepa.









