BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan memprioritaskan Desa Hote, Kecamatan Bula Barat, sebagai penerima 25 unit BSPS pada Tahap III.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Timur, Mustafa Korwaka, pada Jumat, 10 Juli 2026, turun langsung ke Desa Hote bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS dan para fasilitator guna melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh calon penerima bantuan.
Verifikasi lapangan tersebut dilakukan dengan memeriksa secara langsung kondisi rumah calon penerima, status kepemilikan rumah, identitas penerima, kelengkapan administrasi, serta memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Langkah ini bertujuan agar bantuan pemerintah melalui Program Nasional 3 Juta Rumah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi seluruh persyaratan.
Menurut Mustafa Korwaka, proses verifikasi faktual merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam pelaksanaan Program BSPS karena setiap usulan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kondisi lapangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kami turun langsung bersama tim untuk memastikan seluruh data penerima benar-benar sesuai fakta di lapangan. Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan maupun polemik di kemudian hari. Program BSPS harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi syarat,” tegas Mustafa.
Kehadiran Kepala Dinas bersama tim verifikasi mendapat sambutan positif dari Pemerintah Negeri Hote dan masyarakat setempat. Warga menyampaikan kondisi rumah mereka yang membutuhkan peningkatan kualitas, sementara tim melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap bangunan yang diusulkan sebagai penerima bantuan.
Hasil verifikasi tersebut memastikan bahwa 25 unit BSPS Tahap III Tahun 2026 tetap dialokasikan kepada Desa Hote, sehingga berbagai informasi yang sebelumnya berkembang mengenai kemungkinan perubahan alokasi bantuan dipastikan tidak benar.
Mustafa menjelaskan, pada awal proses pelaksanaan memang sempat terjadi kendala komunikasi yang menyebabkan kuota Desa Hote pernah dialihkan ke Desa Rukun Jaya. Namun setelah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan koordinasi intensif dengan pihak Balai dan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Seram Bagian Timur, kuota tersebut akhirnya pada pelaksanaan Tahap III Tahun 2026 Desa Hote juga masuk prioritas dari total 21 Desa yang tersebar pada 8 kecamatan di Kabupaten Seran bagian Timur .
Menurutnya, keberhasilan mengembalikan kuota tersebut di Desa Hote merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam memperjuangkan hak masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penerima Program BSPS.
Program BSPS merupakan bagian dari Program Nasional 3 Juta Rumah yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui pemberian bantuan stimulan untuk pembangunan maupun peningkatan kualitas rumah layak huni.
Dari sekitar 590 usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur kepada pemerintah pusat, sebanyak 500 unit berhasil lolos proses verifikasi dan ditetapkan sebagai calon penerima bantuan secara bertahap.
Tahap pertama telah mulai disalurkan kepada masyarakat penerima. Tahap kedua akan dilaksanakan setelah penyelesaian tahap pertama, sedangkan Tahap III saat ini memasuki proses verifikasi faktual sebelum penetapan akhir penerima bantuan.
Pada Tahap III Tahun 2026, sebanyak 239 unit BSPS dialokasikan kepada masyarakat yang tersebar pada 21 desa di delapan kecamatan, yaitu:
Kecamatan Bula: Desa Bula (21 unit).
Kecamatan Kian Darat: Desa Kelaba (4 unit), Desa Kian Darat (1 unit), Desa Artafela (7 unit), Desa Kilga Kilwouw (12 unit).
Kecamatan Werinama: Desa Werinama (14 unit), Desa Hatumeten (1 unit), Desa Bemo (4 unit), Desa Batuasa (22 unit), Desa Bemo Perak (21 unit).
Kecamatan Siwalalat: Desa Polin (4 unit), Desa Uliama (22 unit).
Kecamatan Pulau Gorom: Desa Kataloka (7 unit), Desa Rumeon (8 unit).
Kecamatan Bula Barat: Desa Hote (25 unit).
Kecamatan Seram Timur: Desa Kilfura (18 unit).
Kecamatan Wakate: Desa Ota Deman (25 unit) dan Desa Effa (23 unit).
Mustafa menegaskan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat bergantung pada akurasi data dan objektivitas pemerintah desa dalam mengusulkan calon penerima. Karena itu, seluruh pemerintah desa diminta menyampaikan data masyarakat secara jujur, terbuka, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Kami berharap seluruh pemerintah desa bekerja sama menyampaikan data yang benar. Semakin akurat data yang diberikan, semakin mudah proses verifikasi dilakukan dan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Selain memastikan pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026 berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur juga mulai menyiapkan usulan penerima untuk Tahun Anggaran 2027.
Masih terdapat beberapa kecamatan yang belum memperoleh alokasi BSPS Tahun 2026, yakni Kecamatan Teor, Kecamatan Ukar Sengan, dan Kecamatan Kilimuri. Ketiga wilayah tersebut akan kembali diusulkan sebagai prioritas pada tahun mendatang dengan tetap mengacu pada mekanisme pendataan kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kuota BSPS bagi masyarakat SBT tetap tersedia pada Tahun 2027. Bahkan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terdapat rencana peningkatan nilai bantuan BSPS dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit, apabila kebijakan tersebut resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Mustafa berharap peningkatan nilai bantuan tersebut dapat segera direalisasikan agar masyarakat memperoleh dukungan yang lebih besar dalam membangun rumah yang layak huni.
Program BSPS dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Program ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat miskin melalui berbagai bentuk bantuan sosial dan peningkatan kualitas hidup.
Selain itu, pelaksanaan BSPS mengacu pada berbagai ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga seluruh tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan penerima hingga penyaluran bantuan, wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan Program BSPS yang tepat sasaran,
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung keberhasilan Program Nasional 3 Juta Rumah. *** M. Lausepa.










