Lamongan – Forumkota.id _ Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Niaga Tembakau di Kabupaten Lamongan kembali menjadi perhatian publik. Regulasi yang diharapkan menjadi landasan penguatan tata kelola komoditas tembakau justru menuai kritik dari kalangan petani karena dinilai belum melibatkan pelaku utama di sektor hulu secara optimal.
Sorotan tersebut disampaikan Kamari, petani tembakau asal Kecamatan Ngimbang, saat berdialog dengan aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan ( Jamal ),Jum’at (10/7/2026). Ia mengungkapkan bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayahnya tidak pernah memperoleh informasi maupun dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda tersebut.
“Kami selaku Gapoktan petani tembakau sejak awal tidak mengetahui adanya penyusunan Raperda Tata Niaga Tembakau. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya,” ujar Kamari.
Menurutnya, harapan terbesar para petani bukan sekadar hadirnya regulasi baru, melainkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Hal itu meliputi jaminan harga jual yang layak saat panen, perlindungan melalui skema asuransi ketika terjadi gagal panen, serta kemudahan memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian.
“Yang kami inginkan sederhana, hasil panen dihargai dengan baik, ada perlindungan ketika gagal panen melalui asuransi, serta akses pupuk dan obat-obatan yang lebih mudah. Dengan begitu, petani bisa lebih sejahtera,” tuturnya.
Kamari juga mengusulkan agar tata niaga tembakau di Lamongan nantinya dikoordinasikan melalui Gapoktan. Menurutnya, pola tersebut dapat memperkuat posisi tawar petani sekaligus menciptakan tata niaga yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada produsen.
“Kami mendukung apabila tata niaga tembakau dikoordinasikan langsung oleh Gapoktan. Dengan mekanisme seperti itu, kesejahteraan petani akan lebih terjamin,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, aktivis Jamal, Khoirul Huda, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan Raperda agar substansi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan petani.
“Kami akan terus mendorong agar Raperda Tata Niaga Tembakau mengakomodasi seluruh kepentingan petani sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mereka,” tegas Khoirul Huda.
Jamal menilai keterlibatan petani sebagai pemangku kepentingan utama merupakan unsur penting dalam penyusunan kebijakan. Oleh karena itu, organisasi tersebut berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga lahirnya Peraturan Daerah yang tidak hanya mengatur tata niaga, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan, meningkatkan daya saing, dan mendorong kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Lamongan.
Pewarta: sunariyanto
Editor: Redaksi










