Kejaksaan Ungkap Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dalam Dugaan Korupsi Dana Desa Rarat dan Nama Andan, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Forum Kota1438 Dilihat
banner 468x60

Forum Kota |BULA, Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah menemukan titik terang terkait besaran kerugian negara dalam beberapa kasus dugaan korupsi dana desa yang tengah ditangani.

Dalam konfirmasi  pada Selasa (3/6/2026), pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menyampaikan bahwa penyidikan dugaan penyelewengan Dana Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, telah menghasilkan temuan kerugian negara sebesar Rp754.527.549.

banner 525x280

Menurut pihak kejaksaan, angka tersebut diperoleh setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 33 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur dan pihak yang dianggap mengetahui serta terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap 33 saksi telah memberikan keterangan yang cukup dan jelas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami telah memperoleh gambaran yang utuh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ungkap sumber dari Kejaksaan Negeri SBT.

Saat ditanya apakah masih ada saksi tambahan yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa jumlah 33 saksi dinilai telah memadai untuk memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

Keterangan dari 33 saksi sudah cukup dan sudah jelas. Saat ini kami tinggal menunggu proses penetapan tersangka,” tegas pihak kejaksaan.

Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, akan diarahkan kepada mantan Pejabat Kepala Desa Rarat maupun pihak-pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Selain kasus Desa Rarat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kejaksaan menyatakan telah menemukan adanya dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp887.102.070.

Untuk Desa Nama Andan, kami sudah memeriksa 45 saksi. Jumlah itu sudah cukup dan seluruh keterangan yang diperoleh telah memperjelas konstruksi perkara,” jelas pihak kejaksaan.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu penetapan tersangka terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Desa Nama Andan,” tambahnya.

Sementara itu, ketika wartawan menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bula Air, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat.

Menurut kejaksaan, hasil audit sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara sebagai dasar melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Untuk Desa Bula Air, kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Setelah hasil audit tersebut disampaikan kepada Kejaksaan, barulah kami dapat menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang pihak kejaksaan.

Perkembangan terbaru ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur. Publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri SBT dalam menetapkan tersangka dan membawa perkara-perkara dugaan korupsi dana desa tersebut ke proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah pada masing-masing kasus, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan profesional serta menjadi peringatan bagi seluruh aparat pemerintah desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *** M.  Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *