– Kesepakatan transfer data pribadi dalam perjanjian perdagangan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mendapat perhatian publik. Pasalnya, dalam poin kesepakatan tersebut mencakup kerja sama di bidang digital, salah satunya adalah memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap menjamin perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia memastikan bahwa kendali atas pengelolaan data tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
“Kami sudah memiliki perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintah kami. Mengenai pengelolaan data, masing-masing melakukan sendiri. Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Menko yang menjadi pemimpin dari negosiasi ini,” kata Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Hasan memberikan contoh, dalam konteks perdagangan internasional, ada jenis barang tertentu yang memiliki potensi ganda, baik sebagai bahan yang berguna maupun sebagai bahan berbahaya. Ia menyebutkan, salah satunya adalah bahan kimia dan gliserol dari kelapa sawit.
“Jadi jika barang tertentu ditukarkan, misalnya bahan kimia, itu bisa menjadi pupuk atau bahkan bom. Gliserol kelapa sawit juga bisa menjadi bahan yang bermanfaat atau bahkan menjadi bom,” katanya.
Menurut Hasan, pertukaran data menjadi krusial dalam pengawasan terhadap alur distribusi barang-barang tersebut. Ia menegaskan, kerja sama ini justru bertujuan mencegah penyalahgunaan bahan yang bisa mengancam keamanan publik.
“Jenis pertukaran barang ini memerlukan istilah pertukaran data agar nanti tidak menjadi hal-hal yang berujung pada produk yang berbahaya,” jelasnya.
Pemerintah juga mengklaim, pertukaran data ini dilakukan secara selektif dan hanya dengan negara-negara yang dianggap mampu menjaga dan menghormati prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai standar internasional.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan sebagainya. Kira-kira begitu,” tegas Hasan.
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang disebut sebagai “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik”. Gedung Putih menyebut perjanjian ini akan memberikan akses penuh bagi seluruh sektor produk Amerika Serikat untuk memasuki pasar Indonesia, yang sebelumnya dinilai sangat protektif dan sulit ditembus.
“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan menerapkan tarif balas jasa sebesar 19 persen terhadap Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Balas Jasa AS-Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Selain hambatan tarif, Indonesia juga menyetujui penghapusan berbagai hambatan non-tarif terhadap ekspor industri Amerika Serikat, termasuk pengakuan terhadap standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, serta penghapusan kewajiban inspeksi pra-pengiriman terhadap barang impor AS.
Dalam poin kesepakatan tersebut, terdapat kerja sama di bidang digital, perjanjian ini mengikat komitmen Indonesia untuk menghapus bea masuk atas produk digital tak berwujud serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas, termasuk pengakuan terhadap sistem perlindungan data pribadi di AS.
“Memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia,” tambahnya.












