KPK Menanyai Mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi Mengenai Penggunaan Dana Non-Budgeter untuk Pejabat Negara

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki penggunaan dana non-budgeter dalam kasus dugaan korupsi pembelian iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pada pemeriksaan itu, penyidik memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi pada Rabu (23/7). “Jadi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirut BJB, yang didalami terkait dengan dana non-budgeter tersebut ya. Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7).

KPK sedang menyelidiki apakah ada aliran uang terkait dana non-budgeter tersebut kepada para penyelenggara negara. “Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, hal itu juga diselidiki oleh penyidik,” kata Budi.

Yuddy Renaldi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dana iklan BJB. KPK memastikan, masih membutuhkan keterangan pihak lain dalam penyelidikan kasus tersebut. “Sehingga perkara ini masih terus berkembang, tentu KPK masih akan terus menggali dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Budi juga mengonfirmasi penyidik yang menanyai Yuddy Renaldi tentang pengambilan keputusan dalam pengadaan iklan di BJB.

Meskipun demikian, KPK belum menahan Yuddy Renaldi meskipun telah berstatus sebagai tersangka. “Tentunya aspek-aspek dalam pengambilan keputusan juga didalami oleh penyidik, termasuk juga peran dari pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga penyidik nantinya akan mendapatkan keterangan yang komprehensif dalam konstruksi perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Yuddy Renaldi mengaku diajukan 20 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan tersebut.

“Konfirmasi saja ya, saya sebagai saksi. Pertanyaan mungkin sekitar 20-an,” kata Yuddy Renaldi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Yuddy menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan dirinya kepada KPK. Ia memastikan, dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. “Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi sudah saya sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang dari pihak agensi, antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.