Laporan Wartawan , Zulfadli
, PALU โDirektorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Polres jajaran berhasil mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba dari bulan Januari hingga September 2025.
Kepala Divisi Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut menyebar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Dari seluruh kasus yang terungkap, sebanyak 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 636 laki-laki dan 85 perempuan.
“Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, pil ekstasi sebanyak 25 butir, serta obat-obatan terlarang sejumlah 137 ribu butir,” jelas Sembiring di Palu, Rabu (8/10/2025).
Beberapa tersangka telah melalui proses hukum dan dihukum, sedangkan yang lain masih menunggu persidangan.
Semua barang bukti akan dihancurkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sembiring mengungkapkan, seluruh narkoba yang masuk ke Sulawesi Tengah berasal dari luar wilayah, di mana sabu-sabu diketahui berasal dari Malaysia berdasarkan hasil pengungkapan beberapa kasus terbaru.
“Para tersangka yang kami tangkap umumnya bertindak sebagai kurir atau penjual kecil, bukan bandar. Bandar narkoba sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya di Malaysia. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Sembiring.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat penanggulangan narkoba hingga ke akar jaringan guna menjaga generasi muda dari ancaman barang terlarang ini. (*)













