Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
, BANDUNG– Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan sebanyak 5957 pos bantuan hukum atau Posbankum di Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) di Gedung Sabuga, Kota Bandung. Turut hadir dalam peresmian Posbankum ini Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sebanyak 5957 posbankum hadir berkat pemikiran dan kepedulian untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui penyediaan alat atau fasilitas hukum di tingkat wilayah atau desa di Jawa Barat. Ribuan posbankum ini, menurut Supratman, mencatatkan rekor MURI untuk Jawa Barat.
“Harapan kami dalam membantu masyarakat, agar nantinya penyelesaian hukum cukup menggunakan justice (RJ) dan peradilan adat melalui Keputusan Gubernur,” katanya.
Supratman juga menambahkan, target penyediaan posbankum secara nasional sebenarnya berjumlah 7000. Namun, saat ini di seluruh Indonesia telah mencapai 37 ribu posbankum.
“Jika hanya mengandalkan Kemenkum, angkanya hanya 7000. Namun, kami yakin dan percaya bahwa visi gubernur diharapkan dapat mencapai angka yang lebih tinggi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat agar lebih mudah diakses,” katanya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menilai hukum ini perlu diwujudkan dengan rasa keadilan yang hadir di tengah masyarakat. Dedi juga menyebut bahwa selama ini ia telah menyediakan pos pengaduan di Lembur Pakuan.
Banyak warga datang untuk menyampaikan berbagai masalah utama, terutama yang berkaitan dengan ekonomi dan kesehatan. Menurut KDM, mereka bersedia menunggu antrian hanya untuk mendapatkan bantuan karena menghadapi kendala dalam proses pelaporan dan hal-hal lainnya.
“Keadilan ini dapat diwujudkan melalui hal-hal yang sederhana. Terima kasih karena hari ini telah dibentuk posbankum di desa/kelurahan dan pembukaan paralegal di wilayah Jabar,” katanya.













