, KAYUAGUNG-Seorang anak perempuan RDP (6) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di area perkebunan karet Desa Pedamaran 5, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada malam Sabtu (26/7/2025).
Heru seorang saksi menceritakan detik-detik dirinya menemukan korban sudah tidak bernyawa di kebun karet.
Tidak sendirian, Heru merupakan salah satu dari ratusan warga yang turut serta secara bersama-sama melakukan pencarian korban.
Sejak siang sekitar pukul 12.00 WIB, ribuan warga dari berbagai desa di Kecamatan Pedamaran ikut serta dalam mencari keberadaan korban.
“Setelah dicari di berbagai tempat, tepat sekitar pukul 19.00 WIB barulah ditemukan jejak korban dibawa,” katanya.
Setelah pencarian berjam-jam, akhirnya korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di kebun karet Desa Pedamaran 5.
“Dari setelah isya saya dan warga lainnya berkeliling kebun karet di Desa Pedamaran 5 dan memang benar korban ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah ditemukan, Heru menduga kondisi seluruh tubuh korban sudah mulai terlihat kaku dan lebam.
Hal tersebut menunjukkan bahwa korban sudah meninggal beberapa jam sebelum ditemukan oleh warga.
“Saya yang kebetulan tadi malam berada di lokasi menduga korban meninggalnya sudah cukup lama. Karena tubuh korban dalam keadaan kaku semua,” jelasnya.
Dengan kondisi korban yang ditemukan sudah kaku, ia menduga RDP sudah meninggal sejak siang.
“Jika meninggalnya di malam hari tidak lama setelah ditemukan oleh warga. Pasti kondisi tubuh masih terasa hangat. Namun jenazah sudah kaku,” katanya.
Fakta Pembunuhan Anak Laki-Laki Berusia 6 Tahun di OKI:
Secara ringkas, berikut fakta-fakta pembunuhan yang dilakukan Rozi terhadap Rania.
1. Pelaku menawarkan makanan ringan
Kepada Rania, Rozi sengaja mengiming-imingi makanan ringan dan pipet untuk memancing perhatiannya.
Rania juga tampak patuh hingga mengikuti Rozi.
2. Korban dicekik
Korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
Setelah tiba di lokasi, pelaku menjatuhkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan,
“Pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Minggu (27/7/2025).
3. Diperkosa dua kali
Tidak berhenti sampai di situ, AKBP Eko mengatakan pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.
Pelaku ini sering menonton film porno. Sehingga pelaku terpikir atau berniat untuk menyetubuhi korban. Jadi pelaku mengiming-imingi korban agar mau dibujuk mengikuti pelaku ke dalam area kebun karet,
“Pada saat itu pelaku melakukan aksinya dan menutup mulut korban. Akhirnya korban meninggal dunia,” katanya.
4. Mayat ditemukan setelah 12 jam hilang
Menurut pengakuan kedua orang tua Rania, Melis dan Indra, jenazah anak kedua mereka ditemukan pukul 23.00 WIB setelah dinyatakan hilang jam 11.00 WIB.
Warga melihat korban dan pelaku lewat sini sekitar pukul 11.00 WIB dan warga baru menemukan jenazah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Atau tepatnya 12 jam setelah kejadian,
“Warga kesulitan mengetahui korban, karena posisinya ada di area semak belukar. Itupun korban dapat ditemukan berkat adanya warga yang kesurupan dan menuntun warga lainnya ke tempat kejadian,” tambahnya.
5. Pelaku ditangkap di rumah
Mendapati informasi temuan mayat wanita tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bertindak cepat dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Baru saja pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kami menangkap pelaku di rumahnya. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu dapat digagalkan,” kata AKBP Eko.
6. Rumah diserang oleh warga
Warga yang marah tidak bisa menunggu hingga akhirnya rumah pelaku menjadi sasaran.
Dari video yang direkam, terlihat warga yang emosional berkumpul di depan rumah pelaku.
Banyak teriakan yang meminta agar rumah pelaku itu dibakar.
Namun hingga Minggu (27/7/2025), rumah korban masih terlihat tidak terbakar.
Hanya saja, rumah dengan jendela berwarna biru itu sudah terlihat hancur dan nyaris roboh karena dirusak oleh warga.
7. Keluarga pelaku dievakuasi
Warga dari Dusun 3 Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran OKI menjadi emosi hingga mengepung rumah keluarga pelaku.
Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, karena tindakan pelaku yang kejam menghilangkan nyawa korban dengan meninggalkan jasadnya di kebun karet.
Kepolisian dari Polsek Pedamaran mengambil langkah untuk pengamanan keluarga pelaku.
Polisi kemudian mengungsikan keluarga Rozi Yanto ke tempat yang aman, menghindari amukan massa yang emosional.
Kepala Desa Menang Raya, Rian Syaputra, mengatakan rumah pelaku menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Sehingga kondisinya sekarang rusak dan perabotan juga berserakan. Termasuk pakaian dan barang-barang berhamburan, diacak-acak oleh massa yang melampiaskan emosinya.
“Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa lagi dibendung. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi seluruh Kecamatan Pedamaran yang ikut menyerbu rumah pelaku,” katanya, Minggu (27/7/2025) siang.
Dijelaskan Rian, setelah informasi terkait penangkapan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, pemerintah desa dan kepolisian segera bergegas membawa pihak keluarga korban untuk dibawa ke tempat yang aman.
“Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa,” katanya.
8. Hukuman 15 tahun
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.
Dan Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.