Kronologi Tita Delima Dituntut Klinik Gigi Rp 120 Juta Setelah Mengundurkan Diri, Akhirnya Menang dalam Gugatan

BOYOLALI,– Tita Delima (27) menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari mantan tempat kerjanya—sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru—setelah ia mengundurkan diri sebagai perawat dan memulai usaha roti rumahan.

Berikut kronologi lengkap kasus yang menimpanya:

1. Dini Mengundurkan Diri Karena Tidak Nyaman

Tita telah bekerja hampir dua tahun sebagai perawat di klinik tersebut dalam kontrak berdurasi dua tahun. Namun, ia memutuskan untuk mengundurkan diri pada Desember 2024 karena merasa tidak nyaman.

“Pemilik klinik menyetujui saya berhenti lebih cepat, pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” kata Tita, Rabu (30/7/2025).

Meskipun disetujui, Tita tidak menerima gaji bulan terakhir sebesar Rp 2,4 juta sebagai bentuk denda karena keluar sebelum kontrak berakhir.

2. Jual Roti, Bukan Jadi Perawat Lagi

Setelah mengundurkan diri, Tita mulai fokus pada usaha kuliner rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien.

“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya mengantarkan pesanan ke sana, bukan menjadi perawat atau karyawan tetap,” tegasnya.

Klinik Symmetry pernah mempertimbangkan untuk merekrut Tita sebagai perawat, tetapi membatalkannya karena memahami ada klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.

3. Menerima Empat Surat Peringatan dan Digugat Sebesar 120 Juta Rupiah

Meskipun tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerjanya Tita menilai aktivitas suplai roti tersebut melanggar kontrak. Ia menerima empat surat peringatan antara April hingga Juni 2025.

“Ibu saya sampai ketakutan karena kedatangan mereka. Saya juga khawatir kalau tiba-tiba diminta menandatangani dokumen,” kata Tita.

Karena tidak merespons somasi, pihak klinik menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025.

Dalam gugatan tersebut, klinik menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak.

Klinik juga menuntut Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

4. Tita Menginginkan Perdamaian, Tapi Ditolak

Di persidangan, Tita menyatakan siap menyelesaikan secara damai, bahkan bersedia meminta maaf. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh pihak penggugat.

“Mereka tidak mau, katanya sudah terlanjur sakit hati,” kata Tita.

5. Gugatan Ditolak Pengadilan

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.

“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Jadi konstruksi hukumnya tidak kuat,” kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.

Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya hubungan hukum langsung antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi kabur.

6. Tita Ingin Fokus Kembali pada Penjualan Roti

Setelah putusan, Tita mengaku lega dan berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kontrak kerja dan ruang gerak mantan karyawan.

“Saya tidak pernah bermaksud melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan menjual roti,” tutupnya.