Lagi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi, Kali Ini Dilakukan Oleh Kasi Trantib Kelurahan di Kota Tasikmalaya

Walikota Tasikmalaya Harus Tindak Tegas Aparat Yang Menyimpang

banner 468x60

Forum Kota | Tasikmalaya – Dua orang wartawan saat melakukan tugas mau menemui pihak kelurahan Singkup kecamatan Purbaratu kota Tasikmalaya malah mendapatkan intimidasi dan ancaman serta penganiayaan oleh oknum kasi Trantib.

Pasal nya dua wartawan ini awal nya mau konfirmasi adanya dugaan pungutan liar terhadap warga yang menerima bantuan beras dan minyak yang dilakukan oleh para RT dan RW di masing-masing wilayahnya, namun tiba-tiba diserang oleh oknum kasi Trantib dan dianiaya serta diintimidasi secara brutal terhadap awak media itu, dari kejadian tersebut mengundang dan jadi tontonan para pegawai kelurahan dan pegawai Dinas Sosial ikut menyaksikan ulah oknum kasi trantib tersebut.

banner 336x280

Hal ini merupakan perilaku yang melanggar hukum dan berbenturan dengan undang-undang pers dan hukum pidana, tidak tanggung-tanggung, oknum kasi Trantib pun mengancam kepada awak media akan membunuhnya dengan sadis jika mau melawan nya.

Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 01/12/2025 terjadi di samping kelurahan Singkup kecamatan Purbaratu.

Diperkirakan pukul 10:00 wib, disaksikan oleh para pegawai kelurahan dan para pegawai Dinsos.

Tidak hanya oknum kasi Trantib saja yang melakukan penganiayaan dan intimidasi, salah satu oknum RW pun ikut membentak dan intimidasi terhadap awak media dan menegaskan bahwa setiap ada pekerjaan proyek atau kegiatan lainnya, media dilarang melakukan peliputan atau investigasi di wilayah nya.

Akhir dari kejadian tersebut, oknum kasi Trantib dan oknum RW meminta maaf begitu saja seperti dianggap tidak terjadi apa-apa, namun atas kejadian tersebut, oknum kasi Trantib sudah keluar dari tugas dan tangung jawab sebagai pegawai di pemerintahan.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Mendapat laporan seperti itu, Bagus Budi Santoso, Pemimpin Umum Media Forum Kota mengecam keras kejadian Kekerasan Terhadap Wartawan. Menurutnya, oknum seperti itu harus mendapat sanksi keras dari Walikota.

“Walikota Tasikmalaya harus bertanggungjawab atas kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh ASN nya, terlebih bila wartawan tersebut adalah Warga Kota Tasikmalaya juga. Kawal terus kasus tersebut, desak Lurah dan Camat nya”, tegas Bagus 2/12 melalui sambungan telephone.  (DENI RODIANSYAH).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *