Semarang | Forum Kota – Tanah Longsor yang menelan korban jiwa di Tambang Galiyan C Rowosari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Jumat, 18 April 2025, mengakibatkan seorang sopir truk sampah meninggal dunia. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB itu telah memicu penyelidikan menyeluruh terkait kepemilikan tambang, izin operasi, dan potensi pelanggaran lingkungan.
Korban diketahui berinisial M, 56 tahun, warga, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Berdasarkan laporan petugas dilapangan pada Sabtu sore, (19/4/2025), longsor tersebut mengubur sejumlah truk dan ekskavator di lokasi kejadian.
Saat ini, aparat penegak hukum tengah berupaya menentukan lokasi pasti kejadian tersebut, apakah berada di wilayah hukum Kota Semarang atau Kabupaten Demak, dengan menggunakan data untuk menentukan koordinatnya.

“Kami tengah melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tragis ini,” ungkap Kasatreskrim PolrestabesSemarang.
Investigasi tersebut meliputi pemeriksaan mandor dan saksi, verifikasi keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan lokasi pasti longsor dan melaksanakan koordinasi dengan Polres Demak.
Menurut informasi awal, korban berada di sekitar lokasi galian saat longsor terjadi.
Sebelumnya, menanggapi informasi awal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, menyatakan,
“Kami akan segera melakukan penyelidikan untuk mencari tahu unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab”
Ia menekankan prioritas keselamatan warga dan berjanji akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut,” imbuh AKBP Andhika, yang menegaskan komitmennya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Pihak berwenang tengah melaksanakan langkah-langkah tentang kecelakaan tersebut dan segera mengamankan lokasi kejadian dengan pita polisi. Investigasi awal meliputi verifikasi izin yang dimiliki untuk operasi penambangan dan pemeriksaan terhadap mandor, pekerja, dan pemilik izin pertambangan (IUP).
“Saat ini kami sedang memeriksa keadaan di sekitar kecelakaan tersebut dan berupaya untuk menentukan penyebabnya,” terang AKBP Andhika Dharma Sena. “Penyelidikan kami meliputi verifikasi legalitas izin tambang batu dan lokasi spesifik kejadian.”
Petugas telah berkoordinasi dengan kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi untuk mengonfirmasi lokasi pasti dan keabsahan izin tambang.
“Pembaruan lebih lanjut akan diberikan seiring dengan perkembangan penyelidikan” tutup Kasatreskrim Polrestabes Semarang, mengkonfirmasi kasus tersebut.













