Semarang | Forum Kota – Maraknya pemberitaan tentang pungli pada Samsat di berbagai daerah sudah sangat sering didapati, dan praktis seperti kejadian yang lumrah.
Bahkan, bila dikatakan Tidak Ada Pungli di Samsat, masyarakat awam nyaris tidak akan ada yang percaya. Bahkan juga, untuk menghindari terkena Pungli, masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan pun, harus melampirkan Copy ID Card nya.
Sebab bila tidak, di semua layanan pasti ada Biaya Cash ke Petugas Tanpa Kwitansi. Dari Check Fisik, Ambil Berkas, Pendaftaran, dan Biaya Mutasi pun harus Tawar Menawar, tidak ada tarif tetap yang dipasang oleh petugas.
Namun sepertinya itu hanya masa lalu yang pernah saya alami, dan sudah harus dikubur dalam-dalam.
Cukup lama tak mengunjungi Samsat Jateng, karena bayar pajak kendaraan pun bisa di Bank Jateng ataupun di gerai pembayaran online lainnya. Dan sepeda motor terakhir yang saya beli, meskipun surat lengkap, tetapi statusnya sudah tidak terdaftar di aplikasi NewSakpole, karena tidak bayar pajak lebih dari 5 tahun, dan Plat Nomor pun sudah mati.
Menyambut Program Pemutihan Pajak dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah, saya kemudian bermaksud menghidupkan STNK motor tua bersilinder kecil yang saya tinggal di Kota Depok Jawa Barat melalui proses Balik Nama atau Ganti Pemilik di wilayah domisili saya pada Samsat Semarang 1 di Jl Brigjen Sudiarto, dengan membawa berkas lengkap dilampiri Check Fisik Bantuan dari Samsat Depok.

Langkah pertama ternyata harus Legalisir Lembar Check Fisik Bantuan di Samsat tersebut. Setelah selesai, saya tanyakan biayanya, jawaban petugasnya “tidak ada biaya,” amazing, batin saya.
Langkah kedua yaitu Pendaftaran BPKB di Kantor Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jateng di Jalan Lampersari, Sompok, Semarang Selatan.
Di sana pun sama sekali tidak ada petugas yang mengutip biaya, dari ambil formulir, hingga Rekomendasi Pendaftaran. Pembayaran yang ada hanya untuk BPKB sebesar Rp 225.000,- itupun melalui BRI.
Langkah berikutnya kembali ke Samsat Semarang 1.
Saat tarik berkas di Ruang Arsip, juga Tanpa Biaya. Demikian halnya saat pendaftaran juga Nol Biaya, kemudian petugas meminta saya untuk menunggu di loket Bank Jateng guna pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Saat menunggu antrian yang kemudian dijeda oleh waktu isoma, petugas pendaftaran yang bernama Bripka Rudi Winarno SH, MH, menghubungi saya melalui pesan WhatsApp.
Petugas tersebut menyarankan agar mengganti Kwitansi Pembelian dengan yang baru, sebab bila menggunakan kwitansi lama bisa kena denda yang cukup besar.
“Dendanya nanti sekitar 300 ribuan, eman-eman, lebih baik untuk beli beras,” sarannya dalam pesan tersebut, Kamis 8/5.
Wah… Tentu saja saya sangat berterimakasih pada petugas tersebut. Di saat petugas lainnya tutup loket karena istirahat makan siang, ternyata dia sedang Puasa Hari Kamis, sambil memeriksa berkas saya. Masih Banyak Polisi Baik, meskipun saya tidak menggunakan identitas wartawan.
Tibalah sesi terakhir, yaitu pembayaran di loket Bank Jateng yang ternyata nominal nya di luar ekspektasi. Menurut perhitungan ku, biaya yang harus dibayarkan hanya PKB Tahun Berjalan, PNBP STNK, PNBP TNKB dan SWDKLLJ Tahun Berjalan. Tapi ternyata untuk SWDKLLJ terkena beberapa tahun.
Agak disayangkan memang, di saat Pemprov nya memberi kelunakan dan petugas Samsat nya sudah mereformasi diri, tapi pihak Jasa Raharja tidak mau memberikan pengampunan. Bila demikian, berarti saat pengendara mengalami lakalantas, pihak Jasa Raharja tetap memberikan santunan meskipun PKB nya nunggak lama ?
Yang juga disayangkan, sebenarnya Kendaraan Utama saya adalah Vega ZR Tahun 2012 yang juga Mati Plat dan harus Balik Nama / Ganti Pemilik, namun terkendala Biaya Mutasi. Pemilik Lama beralamat di Wilayah Samsat Semarang 3, sedangkan saya berada di Wilayah Semarang 1.
“Samsat Semarang 3 berada di Wilayah Polrestabes Semarang, sedangkan Samsat Semarang 1 dan 2 berada di Wilayah Polda Jateng, sehingga terkena biaya mutasi. Kalau dari Semarang 1 ke Semarang 2 atau sebaliknya, tidak ada biaya mutasi”, terang petugas, ketika saya menanyakan estimasi biaya yang mencapai Rp 1.075.000,-
“Lhoh, apa Semarang 1 dan Semarang 2 Bukan Wilayah Polrestabes Semarang ? Kok kena Biaya Mutasi ?”, tanya saya.
“Ya ndak tau pak, Skep nya memang seperti itu”, jawab petugas tersebut. *** Bagus Budi Santoso