Galian C Rowosari Ternyata Tidak Berijin, Dinas ESDM Jateng Sarankan Pelaporan Ke Polda

Semarang | Forum Kota

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SURAT TERBUKA dengan judul Galian C Rowosari Rusak Ekosistem, Polda Jateng Diminta Bertindak ,  ternyata kegiatan penambangan yang telah merusak lingkungan tersebut tidak memiliki Ijin Penambangan.

Hal tersebut diketahui saat media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, ST, MT, melalui pesan WhatsApp. Namun mengingat dirinya saat ini tengah bertugas sebagai Pjs Bupati Kebumen, Boedyo Dharmawan lalu menyarankan untuk menghubungi Kabid Minerba, Agus Sugiharto, ST, MT.

Melalui Firman, staf Bidang Minerba Dinas ESDM Jateng, dijelaskan bahwa tidak ada ijin penambangan (Galian C) di wilayah Rowosari kecamatan Tembalang, kota Semarang. Bahkan untuk area yang berbatasan langsung, yaitu kabupaten Demak, Tata Ruang nya tidak ada yang diperuntukan kegiatan penambangan.

“Menurut data yang ada, PT Gunung Mas Beton hanya mengantongi Ijin Eksplorasi. Belum ada Ijin Penambangan yang dikeluarkan untuk wilayah Rowosari dimaksud”, terangnya.

Lebih lanjut menurut Firman, bahwa pihaj ESDM bersama Tim Terpadu (timdu) sudah pernah mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penutupan kegiatan.

“Kami bersama Timdu bahkan sudah pernah melakukan penutupan dan penyitaan alat berat yang digunakan. Karena itu kami heran bila masih beroperasi”, ujarnya.

Secara terpisah, Agus Sugiharto menyatakan bahwa penambangan tanpa ijin adalah ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya.

“Silakan laporkan saja ke APH bila mendapati usaha penambangan tanpa ijin”, tandasnya.