LPDP Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk Atlet dan Pelatih, Ini Persyaratan dan Jadwalnya

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali memberi peluang istimewa kepada atlet untuk melanjutkan studi ke tingkat magister dan doktoral.

Beasiswa Olahraga ini ditujukan kepada atlet yang masih aktif, mantan atlet, pelatih, serta para profesional di bidang olahraga seperti ilmuwan olahraga, terapis fisik, dan ahli nutrisi olahraga.

Pendaftaran program ini dimulai pada 22 Juli hingga 12 Agustus 2025, bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang olahraga.

Program beasiswa LPDP untuk prestasi di bidang olahraga mulai dibuka pada tanggal 22 Juli dan berakhir pada 12 Agustus 2025.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Beasiswa Keolahragaan untuk jenjang S2 dan S3 dalam upaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang olahraga.

Mengutip dari lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat dua jalur yang tersedia untuk beasiswa olahraga, yakni Peningkatan Prestasi dan Penghargaan Prestasi.

Secara umum, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengarah kepada atlet aktif dan mantan atlet.

Namun kedua beasiswa tersebut bersifat sepenuhnya didanai, yang berarti LPDP menawarkan bantuan penuh mencakup biaya pendidikan seperti biaya kuliah, pendaftaran, dana buku, seminar, hingga publikasi ilmiah. Selain itu, penerima beasiswa juga mendapatkan bantuan dana hidup, asuransi, transportasi, serta dana darurat.

Jalur Peningkatan Prestasi

  • Masuk kelompok Beasiswa Targeted
  • Terbuka bagi tenaga profesional di bidang olahraga seperti pelatih, fisioterapis, ahli gizi, ilmuwan olahraga, serta lainnya.
  • Batas usia maksimum bagi pendaftar program magister adalah 40 tahun dengan IPK minimal 2,50 dan untuk program doktoral adalah 45 tahun dengan IPK minimal 3,00.
  • Daftar universitas tujuan yang tersedia khusus. Belasan di dalam negeri dan ratusan di luar negeri.

Jalur Penghargaan Prestasi

  • Masuk kelompok Beasiswa Afirmasi
  • Atlet dan mantan atlet yang memiliki paling sedikit satu prestasi berskala internasional.
  • Batas usia maksimum bagi pendaftar program magister adalah 45 tahun dan untuk program doktor adalah 50 tahun.
  • Daftar universitas tujuan yang mengikuti Beasiswa Afirmasi
  • Tidak ada batas IPK yang wajib dipenuhi
  • Tidak diperlukan sertifikat kemampuan bahasa (akan diikuti program Pengayaan Bahasa).

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Jalur Olahraga 2025

I. Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa LPDP Olahraga – Jalur Penghargaan Prestasi

  • Warga Negara Indonesia, sesuai dengan persyaratan.
  • Telah menyelesaikan studi:

a. dalam program Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1) untuk beasiswa tingkat magister,

b. program magister (S2) untuk beasiswa tingkat doktoral,

c. gelar diploma empat (D4)/sarjana (S1) secara langsung melanjutkan ke tingkat doktor.

  • Calon pendaftar yang memiliki gelar diploma empat (D4)/sarjana (S1) yang ingin melanjutkan ke jenjang doktor harus memenuhi ketentuan berikut:

a. Memiliki Surat Persetujuan (LoA) yang tidak bersyarat dari institusi pendidikan tujuan, serta

b. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai calon pendaftar program doktor (S3) Beasiswa LPDP.

  • Calon pendaftar yang telah menyelesaikan pendidikan magister (S2) tidak diperbolehkan mendaftar dalam program beasiswa tingkat magister, sedangkan calon pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktoral (S3) tidak diizinkan mengajukan diri pada program beasiswa tingkat doktoral.
  • Pendaftar program Doktor di semua beasiswa LPDP lebih diutamakan bagi yang melampirkan:
    • Surat pernyataan dari promotor khususnya bagi pendaftar tingkat doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari universitas dalam negeri; dan/atau
    • Surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk seluruh pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa penelitian sesuai dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan. berdasarkan contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan
  • Bagi calon pendaftar yang lulus dari universitas luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan.
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi melalui situs webhttps://kemdiktisaintek.go.idatau Kementerian Agama melalui situs resmihttps://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • Foto layar permohonan penyetaraan ijazah di halaman Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi atau Kementerian Agama terkait penyetaraan ijazah bagi pendaftar yang belum mendapatkan keputusan penyetaraan. Foto layar harus menunjukkan identitas pendaftar.
  • Calon pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mengajukan pendaftaran di jurusan dan/atau institusi pendidikan tinggi yang berbeda dari yang saat ini diikuti;
    • Calon pendaftar yang lolos seleksi substansi diwajibkan menyusun dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada institusi pendidikan tinggi terkait dengan program studi yang sedang diambil, serta mengirimkan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pengumuman kelulusan seleksi substansi.
    • Calon pendaftar harus mengirimkan surat pengunduran diri resmi dari program studi atau universitas sebelum menandatangani surat pernyataan penerima beasiswa.
    • Bagi peserta yang lulus seleksi substansi namun tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak mencabut statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    • Bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikannya dan memperoleh gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Calon pendaftar yang pernah mengikuti studi tetapi tidak menyelesaikan program magister atau doktoral baik di universitas dalam maupun luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP pada tingkat studi yang sama, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau dokumen serupa dari institusi pendidikan tersebut.
  • Bagi calon pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan/rekomendasi dari instansi saat mendaftar beasiswa LPDP, yang paling sedikit ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang menangani pembinaan/pengembangan SDM di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau menyarankan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP Keolahragaan – Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025, serta
    • Menyebutkan nama lengkap dan nomor induk pegawai (NIP) pendaftar.
  • Calon pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat sebagai CPNS dapat mendaftar dengan menyertakan surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang mengelola sekolah tersebut, yang menyatakan bahwa calon sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan diberikan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP tanpa perlu surat usulan dari institusi pendaftar.
  • Calon pendaftar yang merupakan anggota TNI di semua program beasiswa LPDP harus melampirkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP, yang paling sedikit ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pembinaan SDM di Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program Beasiswa LPDP Keolahragaan – Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025.
  • Bagi peserta yang memiliki status sebagai anggota POLRI, dalam semua program beasiswa LPDP, harus melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP, yang paling sedikit ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pembinaan SDM di MABES POLRI, agar dapat mengikuti Program Beasiswa LPDP Keolahragaan – Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025.
  • Mendaftar ke perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan aturan LPDP.
  • Beasiswa LPDP hanya ditujukan untuk kelas reguler atau kelas yang ditentukan oleh LPDP, dan tidak berlaku untuk kelas-kelas berikut:
    • Kelas Eksekutif,
    • Kelas Khusus,
    • Kelas Karyawan,
    • Kelas Jarak Jauh,
    • Kelas yang diadakan tidak berada di kampus induk,
    • Kelas internasional untuk calon mahasiswa yang ingin menempuh studi di dalam negeri,
    • Kelas yang diadakan di lebih dari 1 (satu) universitas, atau
    • Kelas lain yang tidak memenuhi aturan LPDP.
  • Menyetujui pernyataan yang telah disediakan dalam aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  • Mencantumkan profil pribadi termasuk riwayat pendidikan yang belum selesai (tidak lulus) dalam formulir pendaftaran.
  • Mengungkapkan komitmen untuk kembali ke Indonesia, rencana setelah menyelesaikan studi, serta rencana kontribusi yang akan diberikan di Indonesia.
  • Membuat proposal penelitian untuk calon peserta program doktoral.
  • Jika calon pendaftar memiliki karya ilmiah, prestasi dalam kompetisi maupun non kompetisi, serta pengalaman di organisasi, maka calon pendaftar mengisi riwayat karya ilmiah, prestasi kompetisi/non kompetisi, dan pengalaman organisasi dalam aplikasi pendaftaran.

II. Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa LPDP Olahraga – Jalur Peningkatan Prestasi

  • Warga Negara Indonesia, sesuai dengan persyaratan.
  • Telah menyelesaikan studi:

a. dalam program Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1) untuk beasiswa tingkat magister,

b. program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktoral,

c. diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung ke tingkat doktor.

  • Bagi calon pendaftar yang memiliki gelar diploma empat (D4)/sarjana (S1) yang ingin langsung mendaftar program doktor, harus memenuhi ketentuan berikut:

a. Memiliki Surat Persetujuan (LoA) yang tidak bersyarat dari universitas tujuan, serta

b. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai calon pendaftar program doktor (S3) Beasiswa LPDP.

  • Calon pendaftar yang telah menyelesaikan pendidikan magister (S2) tidak diperbolehkan mendaftar dalam program beasiswa tingkat magister, dan calon pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diberi izin untuk mendaftar pada program beasiswa tingkat doktor.
  • Pendaftar program Doktor di semua jenis Beasiswa LPDP lebih diutamakan bagi yang menyertakan:
    • Surat pernyataan dari promotor khususnya bagi pendaftar yang berada pada jenjang doktoral luar negeri dan memiliki co-promotor dari institusi pendidikan dalam negeri; dan/atau
    • Surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan yang diperlukan bagi seluruh pendaftar program doktor dalam maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa penelitian sesuai dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan. Surat ini merujuk pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan.
  • Bagi calon pendaftar yang lulus dari universitas luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan.
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui situs webhttps://kemdiktisaintek.go.idatau Kementerian Agama melalui situs resmihttps://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • Screenshot pengajuan penyetaraan ijazah di halaman Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi atau Kementerian Agama terkait penyetaraan ijazah bagi pendaftar yang penyetaraannya belum dikeluarkan. Screenshot harus menunjukkan identitas pendaftar.
  • Pendaftar program doktoral di semua beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dari gelar spesialis atau subspesialis sebagai bukti memenuhi syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam setiap program.
  • Bagi calon pendaftar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui situs webhttps://kemdiktisaintek.go.idatau Kementerian Agama melalui situs resmihttps://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi melalui situs webhttps://kemdiktisaintek.go.idatau Kementerian Agama melalui situs resmihttps://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • Screenshot formulir pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK di halaman Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi atau Kementerian Agama terkait proses penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang belum mendapatkan hasilnya. Screenshot harus menunjukkan data pribadi pendaftar.
  • Calon pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) dapat melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mengajukan pendaftaran di program studi dan/atau perguruan tinggi yang berbeda dari yang saat ini diikuti;
    • Calon pendaftar yang lolos seleksi substansi diwajibkan menyusun dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada institusi pendidikan tinggi terkait program studi yang sedang diambil, serta mengirimkan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pengumuman kelulusan seleksi substansi.
    • Calon pendaftar harus mengajukan surat pengunduran diri resmi dari program studi atau universitas sebelum menandatangani surat pernyataan penerima beasiswa.
    • Bagi peserta yang lolos seleksi substansi namun tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    • Bagi calon pendaftar yang telah menyelesaikan pendidikannya dan memperoleh gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Calon pendaftar yang pernah mengikuti studi namun tidak menyelesaikan program magister atau doktoral baik di universitas dalam maupun luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP pada jenjang yang sama serta dilengkapi dengan surat pengunduran diri/berupa surat lainnya dari institusi pendidikan tersebut.
  • Untuk pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, diwajibkan melampirkan surat usulan/rekomendasi dari instansi saat mendaftar beasiswa LPDP, yang paling sedikit ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang menangani pembinaan/pengembangan SDM di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau menyarankan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP Keolahragaan – Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025, serta
    • Menyebutkan nama lengkap dan nomor induk pegawai (NIP) pendaftar.
  • Calon pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat sebagai CPNS diperkenankan mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang mengelola sekolah tersebut, yang menyatakan bahwa calon sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan telah mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP, menggantikan surat usulan dari institusi pendaftar.
  • Bagi calon pendaftar yang merupakan anggota TNI di semua program beasiswa LPDP, wajib melampirkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP, yang paling sedikit ditandatangani oleh pejabat yang menangani pembinaan SDM di Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program Beasiswa LPDP Keolahragaan – Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025.
  • Bagi calon pendaftar yang merupakan anggota POLRI, dalam semua program beasiswa LPDP harus melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP, yang paling sedikit ditandatangani oleh pejabat yang menangani pembinaan SDM di MABES POLRI, agar dapat mengikuti Program Beasiswa LPDP Keolahragaan – Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025.
  • Mendaftar ke universitas tujuan dan program studi sesuai dengan aturan LPDP.
  • Beasiswa LPDP hanya ditujukan untuk kelas reguler atau kelas yang ditentukan oleh LPDP, dan tidak berlaku untuk kelas-kelas berikut:
    • Kelas Eksekutif,
    • Kelas Khusus,
    • Kelas Karyawan,
    • Kelas Jarak Jauh,
    • Kelas yang diadakan tidak berada di kampus utama,
    • Kelas internasional untuk calon mahasiswa yang berminat menempuh studi di dalam negeri,
    • Kelas yang diadakan di lebih dari 1 (satu) universitas, atau
    • Kelas lain yang tidak memenuhi aturan LPDP.
  • Menyetujui pernyataan yang telah tersedia dalam aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  • Mencantumkan profil pribadi termasuk riwayat pendidikan yang belum selesai (tidak lulus) dalam formulir pendaftaran.
  • Mengungkapkan komitmen untuk kembali ke Indonesia, rencana setelah menyelesaikan studi, serta rencana kontribusi yang akan diberikan di Indonesia.
  • Membuat proposal penelitian untuk pendaftar program pendidikan doktoral.

Jika calon pendaftar memiliki karya ilmiah, prestasi dalam kompetisi maupun non kompetisi, serta pengalaman di organisasi, maka calon pendaftar mengisi riwayat karya ilmiah, prestasi kompetisi/non kompetisi, dan pengalaman organisasi dalam aplikasi pendaftaran.

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP di Bidang Olahraga Melalui Jalur Penghargaan Prestasi dan Peningkatan Prestasi Tahun 2025

  • Mendaftar secara online melalui situs Pendaftaran Beasiswa LPDP:https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • Melengkapi serta mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan dalam formulir pendaftaran.
  • Pastikan mengajukan aplikasi pendaftaran agar mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
  • Untuk keterangan lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi LPDP.

 

Artikel ini sudah tayang diTribunnews.com