– Kerusakan alam dan kerusakan lingkungan semakin meningkat tajam dalam beberapa dekade terakhir di berbagai wilayah. Banjir bandang tampaknya menjadi bencana tahunan yang sulit untuk dihindari. Hal ini disebabkan oleh krisis alam yang telah memasuki tahap darurat.
Ahli lingkungan dan praktisi hukum Teguh Satya Bhakti menyampaikan pernyataan tersebut kepada media, Rabu 1 Oktober 2025. Ia menekankan bahwa banjir besar yang terjadi di beberapa wilayah Bali telah menyebabkan banyak korban jiwa. Kejadian ini mendapat perhatian luas karena menimpa destinasi wisata internasional.
Terus Teguh, beberapa bulan yang lalu ketika ia pergi ke Mataram dan singgah di beberapa lokasi di Nusa Tenggara Barat atau NTB. Wilayah ini juga terkena dampak banjir. Terutama di Pulau Lombok yang juga menjadi destinasi favorit bagi wisatawan mancanegara.
Teguh berpendapat bahwa permasalahan ini bersifat kompleks dan memerlukan pendekatan yang menyeluruh untuk menghadapinya. Bayangkan hutan di beberapa wilayah pegunungan menjadi gundul akibat penebangan liar. Belum lagi pengubahan lahan menjadi permukiman.
“Sebagai akibatnya, kemampuan tanah untuk menyerap air menurun dan banjir besar dapat menghancurkan permukiman saat musim hujan tiba. Di tengah ancaman ini, masyarakat adat Sasak sebenarnya memiliki kearifan lokal yang berlandaskan tradisi dan hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Meskipun nilai-nilai khas yang merupakan warisan dari nenek moyang masih tersimpan dalam ingatan, sayangnya generasi muda saat ini kurang memperhatikannya. Oleh karena itu, budaya lokal sebagai solusi dalam mencegah bencana ekologis perlu dilihat kembali,” kata Teguh,
Hukum Tradisional Sasak dalam Kerangka Keseimbangan Manusia dan Alam
Teguh menambahkan, pada dasarnya alam bukan hanya menjadi tempat untuk berwisata dan bersantai, atau sebagai sumber perekonomian, tetapi juga memiliki makna spiritual. Masyarakat Sasak, termasuk penduduk Bali, biasanya memandang manusia dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling terkait. Pandangan ini terlihat dalam sistem hukum adat, yang mengatur hubungan masyarakat dengan alam yang mencakup tanah, air, dan hutan.
Teguh menjelaskan, aturan adat yang berlaku di desa-desa masyarakat Sasak dikenal dengan istilah awik-awik, yaitu aturan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam. Contohnya larangan memotong pohon di kawasan hutan lindung, kewajiban menanam pohon pengganti jika ada penebangan untuk keperluan tertentu, serta denda adat bagi pelanggar, seperti membayar dengan hasil pertanian. Sebagai contoh, desa Bayan merupakan salah satu desa di Kabupaten Lombok Utara yang konsisten menerapkan tradisi hukum adatnya dalam pengelolaan hutan.
Tata cara ini bukan sekadar aturan yang tertulis, melainkan kesepakatan sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat. Jika aturan kebiasaan ini dilanggar, pasti merugikan warga setempat, bahkan dapat menyebabkan gagal panen hingga bencana alam. Oleh karena itu, hukum adat berfungsi sebagai alat pencegahan kerusakan lingkungan, jauh sebelum negara hadir dengan aturan resmi.
Di tengah masyarakat Sasak, hutan dianggap sebagai fondasi utama kehidupan. Dari hutan, mereka mendapatkan air bersih, bahan makanan, serta kayu untuk membangun rumah. Pandangan ini selaras dengan konsep ekosentrisme, yang menjadikan alam sebagai pusat segala sesuatu dan sumber nilai utama, bukan hanya objek yang dimanfaatkan. Sayangnya, hukum adat seringkali dianggap sebagai hal tambahan atau bagian pendukung oleh pemerintah.
Banyak kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan peran masyarakat adat dalam mengelola lingkungan. Contohnya, pemberian izin pertambangan yang merusak hutan adat tanpa adanya konsultasi yang cukup. Seperti aktivitas tambang ilegal di sekitar Gunung Rinjani, yang menyebabkan kerusakan hutan dan banjir. Ironisnya, penegakan hukum terkesan tidak tegas karena bisa jadi terkait erat dengan berbagai kepentingan politik dan bisnis yang saling berkaitan.
“Jangan lupa, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional mereka,” kata Teguh.
Selanjutnya, banjir yang sering terjadi di beberapa daerah di Lombok tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga akibat dari penebangan hutan. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan masyarakat Sasak sebaiknya memprioritaskan hukum adat dan awik-awik sebagai mekanisme pencegahan alami berbasis reboisasi adat. Dengan kata lain, bukan hanya mengutamakan pendekatan hukum formal, tetapi juga memperhatikan aspek budaya. Masyarakat dapat bersama-sama menanam pohon di area rawan setiap tahun, mengatur pengelolaan air desa, serta melarang pembuangan limbah ke sungai.
“Jika sistem ini diperkuat melalui dukungan pemerintah pusat dan daerah, banjir bisa dikurangi secara bertahap, setidaknya dimulai dari pelestarian budaya lokal. Namun, menjaga kearifan lokal bukanlah hal mudah. Arus modernisasi dan kapitalisme yang menyerang memberikan tantangan besar. Generasi muda terlihat kurang memahami makna hukum adat karena lebih terpapar pada budaya luar yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan lokal. Keputusan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat adat juga merusak sistem tradisional yang sudah berjalan,” ujar Teguh. “Apabila sistem ini didukung oleh pemerintah pusat maupun daerah, bencana banjir dapat diminimalkan secara perlahan, khususnya dengan menjaga budaya lokal. Namun, menjaga kearifan lokal bukanlah perkara mudah. Gelombang modernisasi dan arus kapitalisme yang mengancam membawa tantangan serius. Generasi muda cenderung kurang memahami nilai hukum adat karena lebih terpengaruh oleh budaya asing yang belum sepenuhnya cocok dengan kondisi lokal. Keputusan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat adat juga menyebabkan kerusakan pada pranata lokal yang telah ada,” jelas Teguh. “Bila sistem ini diperkuat oleh dukungan pemerintah pusat dan daerah, banjir bisa dikendalikan secara perlahan, terutama melalui pelestarian budaya lokal. Namun, menjaga kearifan lokal bukanlah hal sederhana. Perkembangan modern dan arus kapitalisme yang agresif menciptakan tantangan berat. Generasi muda tampaknya kurang memahami esensi hukum adat karena lebih terpapar pada budaya luar yang belum sepenuhnya sesuai dengan konteks lokal. Keputusan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat adat juga berdampak negatif pada sistem tradisional yang sudah ada,” kata Teguh.
Namun, untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kebijakan yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Peningkatan peran hukum adat Sasak dalam menjaga hutan berbasis tradisi awik-awik sebagai bagian dari hukum nasional perlu dioptimalkan melalui peraturan daerah.
Gubernur NTB juga perlu memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Lingkungan yang berkelanjutan, yang memberikan sanksi keras terhadap pelaku kerusakan lingkungan, seperti operator tambang ilegal.
Selain itu, sebaiknya menggabungkan kekuatan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat setempat dalam program pelestarian hutan, khususnya dengan memadukan kearifan lokal seperti awik-awik masyarakat Sasak. Tindakan ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan peran penting partisipasi masyarakat.
Visi Gubernur Lalu Muhammad Iqbal seharusnya tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik seperti infrastruktur atau investasi, tetapi juga memperkuat dasar hukum yang kuat.
Sejarah dan data empiris menunjukkan bahwa pembangunan tanpa kepastian hukum hanya akan menghasilkan konflik. Oleh karena itu, penguatan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan, seperti pariwisata ekologi berbasis hutan adat, tentu menarik dan penting.
Di tengah krisis lingkungan yang sedang melanda, masyarakat modern biasanya mencari solusi dengan biaya sangat tinggi. Namun, jawaban sesungguhnya justru tersimpan dalam pengetahuan lokal yang telah terbukti sejak ratusan tahun lalu.
Masyarakat Sasak melalui hukum adatnya menunjukkan bahwa hidup seimbang dengan alam bukan sekadar angan-angan lama yang klasik, melainkan kebutuhan mendesak untuk membentuk masa depan yang berkelanjutan. Merawat hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aktivis lingkungan, tetapi tanggung jawab bersama.
“Jika nilai-nilai adat dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional, Indonesia berpeluang menjadi contoh bagi dunia bagaimana tradisi lokal dapat menjadi metode budaya untuk merawat alam, melindungi hutan, dan menjaga bumi. Dengan kembali memperhatikan kearifan Sasak, serta mengadopsi kearifan lokal dari suku-suku lain di Nusantara, kita turut serta menjadi penjaga khazanah budaya bangsa sekaligus perawat warisan leluhur bagi generasi mendatang,” ujarnya.
