Menteri HAM Natalius Pigai: Tidak Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Keracunan MBG

Berita71 Dilihat
banner 468x60

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan tanda-tanda pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus keracunan maupun beberapa masalah teknis terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, saat memberikan keterangan pers di Kantor KemenHAM, Jakarta, pada Rabu (1/10).

Hal ini juga diungkapkan oleh Pigai merespons pernyataan Komnas HAM yang saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus keracunan pada sejumlah siswa setelah mengonsumsi MBG. “Jika ada yang menyampaikan kritik atau temuan di lapangan, itu sah-sah saja. Kami melihat hal tersebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat,” ujar Pigai.

banner 336x280

Ia menekankan bahwa kendala yang ditemui di lapangan, seperti kesalahan teknis dalam proses memasak atau penyimpanan makanan, tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM. “Kesalahan dalam memasak, kurangnya keterampilan, atau makanan yang basi akibat faktor penyimpanan lebih berkaitan dengan masalah administrasi dan pengelolaan. Jadi, tidak ada hubungan langsung dengan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Pigai menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan, penyimpangan dalam pelaksanaan MBG hanya sekitar 0,017 persen. Menurutnya, angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan skala program yang mencakup jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Penyelenggaraan yang salah tidak dapat dipidana,” katanya.

Untuk memastikan kualitas program, KemenHAM telah mengirimkan ribuan pegawai dari kantor wilayah di berbagai provinsi. Mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program MBG.

Kami mengirimkan seluruh sumber daya yang tersedia. Satu kantor wilayah dapat melibatkan puluhan hingga ratusan karyawan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan berjalan lancar,” kata Pigai. Meskipun demikian, Pigai menegaskan pentingnya penguatan peraturan agar pengawasan program dapat lebih efektif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *