JAMBI, – Seorang petugas kasir di sebuah klub malam di Kota Jambi ditangkap oleh aparat kepolisian karena menghilangkan uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp 81 juta. Tersangka bernama CRK, seorang wanita yang bekerja di klub malam yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.
Cara yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengganti warna laporan keuangan dalam jurnal *cash flow* menjadi putih atau redup, sehingga saat dicetak tidak terlihat atau terkesan samar.
Tindakan penipuan tersebut terungkap ketika perusahaan melakukan pemeriksaan keuangan pada Februari 2025 dan menemukan beberapa hal yang mencurigakan.
Ketidakwajaran tersebut terletak pada sistem Excel atau tidakbalance, dan ketahuan setelah laporan keuangan berwarna hitam semua,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Setelah adanya kejanggalan yang ditemukan, tersangka dipanggil oleh kepala bagian akuntansi untuk dimintai keterangan. Pada saat itu, CRK mengakui telah mengambil uang perusahaan sebesar total Rp 81.144.326.
“Pelaku menggunakan uang tersebut secara bertahap. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Helra.
Pihak klub malam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan. CRK akhirnya ditangkap dan saat ini sedang ditahan dalam proses hukum.
Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenai Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.