PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syarat dan Program Diskonnya

LAMPUNG INSIDER– Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tagihan PBB di bawah Rp150.000 agar dapat bebas membayar, sementara tagihan lebih tinggi tetap memperoleh diskon menarik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana, untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Tahun ini kami memberikan penggratisan PBB untuk tagihan hingga Rp150.000. Sedangkan tagihan dari Rp151.000 sampai Rp300.000 diberikan diskon 50 persen, dan untuk tagihan Rp301.000 sampai Rp500.000 mendapatkan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk setiap Nilai Objek Pajak (NOP),” jelas Desti.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat realisasi pembangunan kota di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Desti menambahkan, pembayaran PBB tidak hanya merupakan kewajiban warga, tetapi juga sarana penting bagi Pemerintah Kota dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Bapenda Kota Bandar Lampung juga menyediakan layanan tambahan bagi warga yang ingin melakukan perbaikan data, mengajukan keberatan, atau meminta salinan SPPT PBB. Layanan ini dapat diakses di Mall Pelayanan Publik, di mana petugas akan membantu memproses kebutuhan administrasi pajak dengan cepat dan transparan.

Desti menekankan pentingnya warga tidak menunggu hingga jatuh tempo, yaitu 31 Agustus 2025, untuk melakukan pembayaran PBB. “Kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan program ini agar kontribusi masyarakat dapat langsung digunakan dalam pembangunan kota, sekaligus menghindari penumpukan administrasi di akhir masa pembayaran,” katanya.

Program penghapusan pajak dan diskon PBB ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, warga tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial melalui diskon, tetapi juga ikut berperan dalam mewujudkan kota Bandar Lampung yang lebih maju dan berkelanjutan.***