Pemecatan Tak Bisa Diganggu Gugat, Satria Eks Marinir Tetap Dipenjara Jika Kembali ke Indonesia

– Pemecatan Satria Arta Kumbara dari angkatan militer di Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat dipersoalkan.

Satria kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Setelah dipecat pada tahun 2023, Satria Arta kini telah kembali menjadi warga sipil dan tidak lagi menjadi anggota TNI.

Putusan pemecatan ini juga diikuti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Namun hukuman penjara ini belum sempat dijalani, karena Satria Arta telah pergi ke Rusia.

Kepala Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi menyatakan bahwa hukuman tetap berlaku jika Satria kembali ke Indonesia selama masa berlaku putusan.

“Jika dia kembali sesuai aturan yang berlaku, mungkin sampai 2020, berapa tahun? 2033 (masa berlaku hukuman). Jika dia masih berada di Indonesia, kita akan menghukumnya, karena tetap ada kewajiban untuk menjalani hukuman. Namun jika sudah melewati masa berlaku, tidak. Jika tidak salah, 2033, jika ada di Indonesia kita masukkan ke penjara selama satu tahun,” kata Endi saat diwawancara Kompas.com di Markas Komando Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara dihukum secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.

Putusan yang dijatuhkan secara inabsentia merupakan keputusan pengadilan yang memberikan hukuman atau sanksi kepada seorang terdakwa tanpa kehadiran mereka dalam persidangan.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘desersi selama masa damai’ sejak tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Satria dihukum selama satu tahun penjara ditambah dengan pemberhentian dari dinas militer.

Endi menyampaikan, awal mula permasalahan Satria Arta Kumbara berasal dari gaya hidup yang ia terapkan.

Gaya hidup mewah yang didukung oleh utang bank yang semakin menumpuk hingga mencapai Rp 750 juta terasa memberatkan bagi Satria.

“Angkanya sekitar Rp 750 juta, mungkin untuk menutupinya dia bermain judi online, ternyata judi online ini tidak membantu, malah membuatnya semakin terjebak, sehingga tidak bisa mengatasi masalah tersebut, akhirnya dia kabur,” kata Endi.

Korps Marinir TNI AL telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan mengunjungi rumah Satria, tetapi pihak yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Kejadian pemanggilan tersebut berlangsung pada tahun 2022, kemudian Satria diberhentikan dari Korps Marinir TNI AL sejak 2023.

“Akhirnya statusnya berubah menjadi mengundurkan diri, kemudian proses pemberhentian dilakukan, dan telah dipecat pada tahun 2023,” tambah Endi.

Ia juga menjelaskan, Satria Arta Kumbara adalah salah satu anggota militer yang memulai karier dari tingkat Tamtama, lalu naik pangkat menjadi Sersan.

Satria pernah menjabat sebagai Sersan Satu sebelum akhirnya memutuskan bergabung dengan pasukan Rusia dalam konflik melawan Ukraina.

Akibat kejadian tersebut, Endi mengingatkan seluruh pihak tentang tindak pidana penipuan dalam perjudian online.

“Perjudian online ini mungkin merupakan musuh kita bersama, yang harus kita lawan, karena hal ini merusak cara berpikir kita, kehidupan kita yang sebelumnya sederhana, menjadi seperti rata-rata orang yang hedonistik,” tegasnya.

Status WNI Otomatis Hilang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Satria Arta Kumbara telah kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) karena menjadi tentara bayaran Rusia.

Selanjutnya, satu cara bagi Satria untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden.

Menteri Hukum Supratman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Jika yang bersangkutan benar-benar terbukti sebagai tentara asing, maka secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

“Jika ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia, maka pihak yang bersangkutan perlu mengajukan permohonan kepresidenan melalui Menteri Hukum,” ujar Supratman, dalam pernyataan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

  

Sementara itu, Supratman menyampaikan, hingga kini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan resmi terkait status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

 

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa Satria Arta secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi tentara di negara lain.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 huruf d dan e.

Pasal 23 huruf d menyatakan, “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung dengan militer negara asing tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara Pasal 23 huruf e juga menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika “secara sukarela bergabung dengan dinas negara asing, di mana jabatan dalam instansi tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

“Aturan undang-undang ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 mengenai Prosedur Mendapatkan, Kehilangan, Pembatalan, dan Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Saudara-saudara dapat membaca rincian isinya,” katanya.

Satria Minta Tolong Prabowo

Sebelumnya, Satria tiba-tiba mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam video terbaru yang diunggah ke akun TikTok miliknya @zstorm689 pada hari Minggu (20/7/2025).

Satria mengirimkan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,kata Satria.

Satria menyatakan, ia tidak mengetahui bahwa keputusannya untuk bergabung dengan pasukan bayaran Rusia menyebabkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam pikiran Satria, tugasnya ke Rusia hanya bertujuan untuk mencari penghidupan.

Saya mohon izin Bapak. Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya jika ketidaktahuan saya mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan saya setelah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Mohon izin Bapak, saya tidak pernah sekali pun mengkhianati negara. Karena tujuan saya datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi, ujar Satria.

Satria kini mengajukan permohonan kepada Prabowo Subianto agar memutus kontraknya dengan Menteri Pertahanan Rusia.

Karena hanya Presiden Prabowo yang mampu membatalkan perjanjian tersebut.

Silakan izin, saat ini yang dapat mengakhiri kontrak saya hanya Bapak Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan Rusia,

Satria juga meminta Sugiono untuk membantunya mengembalikan status kewarganegaraannya.

Sebelum diangkat mundur, Satria memiliki pangkat Serda.

Ia juga termasuk dalam anggota Inspektorat Korps Marinir.

Satria saat ini masih berada di garis depan pertarungan antara Rusia dan Ukraina.

Ia juga membagikan isi percakapan dari anaknya yang mengirimkan ucapan selamat ulang tahun.

“Ayaah”

Selamat ulang tahun ya ayah, semoga panjang umur dan selalu sehat. Cinta banget sama ayah, lupa kalau hari ini hari ulang tahun ayah, hhe maaf ya ayah

Satria kemudian membalas pesan tersebut dan menyatakan bahwa ia masih berada di garis depan pertempuran.

TNI AL Tidak Ikut Campur

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul memberikan pernyataan mengenai video permintaan Satria Arta Kumbara untuk dipulangkan ke Indonesia dari Rusia.

TNI Angkatan Laut tidak ingin terlibat dalam masalah mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali ke Indonesia setelah menjadi prajurit di Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menyatakan, isu tersebut termasuk dalam kewenangan Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum karena Satria sudah tidak memiliki hubungan dengan TNI AL.

“Menurut saya, pertanyaan ini lebih pantas diajukan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada hubungannya lagi dengan TNI AL,” ujar Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).

TNI AL menekankan bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat dari dinas militer berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, TNI AL menegaskan bahwa tidak ada kewajiban resmi yang harus dipenuhi terkait permohonan Satria Arta Kumbara untuk kembali ke Indonesia.

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di TribunSumsel.com dengan judulSatria Dipastikan Dankormar TNI Tetap Ditahan Jika Kembali ke Indonesia Karena Menjadi Tentara Rusia

Informasi terlengkap dan menarik lainnya di Googlenews