Pemerintah Memastikan Bahwa Bukan Data Pribadi Rakyat Indonesia yang Akan Dikelola Perusahaan AS, Melainkan Data Komersial

– Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa bukan data pribadi rakyat Indonesia yang akan dikelola perusahaan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif perdagangan. Dia menyatakan, transfer data yang dilakukan hanya bersifat komersial.

Pernyataan ini disampaikan Haryo sebagai respons terhadap berita mengenai pengelolaan data pribadi rakyat Indonesia, yang tercantum dalam pernyataan bersama atau joint statement antara AS-Indonesia mengenai tarif resiprokal, sebagaimana telah dirilis di situs resmi Gedung Putih.

“Bukan data pribadi tetapi data komersial. Jadi bukan data pribadi atau data strategis yang dilarang dikeluarkan dalam peraturan undang-undang,” kata Haryo kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7).

Ia juga memastikan bahwa mengenai kesepakatan transfer data ini secara teknis akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meskipun demikian, Haryo mengungkapkan contoh dari data komersial yang akan dikelola AS.

Misalnya, kata Haryo, data yang dikumpulkan bank. Kemudian data tersebut diolah menjadi riset penjualan produknya. Data yang telah diolah inilah yang bisa diakses oleh AS, bukan data pribadi.

“Jadi, jika data pribadi itu seperti nama, usianya, tetapi jika data komersial itu seperti pengolahannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Haryo juga memastikan dalam perjanjian tarif ini, AS tidak akan langsung mengambil data semaunya. Pasalnya, Indonesia memiliki payung hukum dalam undang-undang.

Lebih rinci mengenai transfer data ini, bawahan Menteri Koordinator Airlangga Hartarto ini memastikan akan diatur lebih lanjut oleh Komdigi.

“Nanti diatur oleh komdigi, itu adalah pengaturan lebih lanjutnya. Tapi prinsipnya, data pribadi tidak, data strategis yang berkaitan dengan rahasia negara tidak, hanya data komersial,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa perlindungan data pribadi rakyat Indonesia akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Hal ini seperti yang tercantum dalam Fakta Amerika Serikat dan Indonesia dalam mencapai kesepakatan tarif perdagangan yang dikutip dari situs resmi Whitehouse.org, pada Rabu (23/7).

Dalam lembar fakta atau fact sheet tersebut, Pemerintah AS menyebut kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari penghapusan hambatan perdagangan digital.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian isi fact sheet di halaman resmi Whitehouse.

Melalui lembar fakta itu, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat telah lama berupaya untuk melakukan reformasi tersebut sejak beberapa tahun lalu. “Perusahaan-perusahaan Amerika telah berupaya untuk reformasi ini selama bertahun-tahun,” lanjut pernyataan itu.