Semarang | Forum Kota | Perencanaan pengadaan barang harus cermat, agar anggaran organisasi tidak terbuang sia-sia dan operasional tetap berjalan lancar. Perencanaan yang matang menghindari resiko kelebihan stok, kelangkaan, hingga masalah hukum akibat spesifikasi yang tidak sesuai dapat dihindari. Hal tersebut dikatakan Muhariadi Rahardjo, pensiunan BPKP ketika dimintai informasi media ini tentang proses pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah, Selasa 09/6 di kediamannya.
Lebih lanjut diterangkan Muhariadi, bahwa perkirakan biaya secara realistis dengan melakukan riset harga pasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus akurat. Dengan demikian potensi terjadinya pemborosan yang merugikan keuangan negara/daerah, juga dapat dihindari.
“Pemilihan Vendor yang cermat, pelajari rekam jejak, kredibilitas, dan penawaran dari berbagai penyedia agar mendapatkan nilai terbaik dan tepat waktu juga sangat penting untuk efisiensi anggaran”, ujarnya.
Namun proses perencanaan pengadaan barang dan jasa yang berpedoman pada efisiensi anggaran tersebut, agaknya kurang dicermati oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang. Hal tersebut dapat dilihat dari Portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Beberapa barang yang direncanakan untuk dibeli, memiliki pagu anggaran yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran dengan spesifikasi ataupun peruntukan yang sama.
Pengadaan Pengadaan Barang-barang tersebut antara lain :
- Kode RUP 63276759, Pengadaan 13 Unit Komputer all in one core i5-11400, 4GB, SSD 512 GB, OS Windows 10; Pagu Anggaran Rp 215.728.500, atau harga per unit nya sekitar Rp 16.500.000,- Padahal, untuk Variant RAM 4 GB, biasanya adalah PC AIO tertentu, atau Type Rakitan dengan Harga Maksimal Rp 10.000.000,– Dan sangat disayangkan, bila sebuah instansi dengan frekwensi kerja tinggi, menggunakan PC dengan OS Windows 10 hanya didukung dengan RAM 4 GB.
- Kode RUP 62941476, Komputer All in One, Core i5, Ram 8 GB DDR3, storage 1TB, sebanyak 20 unit, dengan harga Rp 340.526.910,- atau per unitnya sekitar Rp 17 juta. Sedangkan di Pasaran, harga tertinggi untuk speks yang sama adalah sebagai berikut : HP AIO 200 (Core i5, 8GB DDR4, 1TB): Sekitar Rp12.190.000. Asus Zen Aio 24 A5401WRPK (Core i5-10500T, 8GB DDR4, 1TB): Sekitar Rp13.050.000. Lenovo IdeaCentre 24IRH9 (Core i5-13420H, 8GB DDR5, 1TB): Sekitar Rp14.799.000,-
- Kode RUP 63233098, Pengadaan 7 buah Kursi Staf, Metode Pemilihan Pengadaan Langsung, Pagu Anggaran Rp 17.908.685, atau sekitar Rp 2.550.000,- per unit nya. Padahal, untuk Kursi Staf dengan Kualitas Premium. dengan harga Rp 2.000.ooo,- sudah dapat yang bermutu.
“RAM 4 GB untuk Windows 10, berat banget ngangkatnya. Kecuali kalau buat kerja nyantai. Masalahnya mau kerja, apa mau nyantai ? Harganya juga ugal-ugalan”, kata Robby, S.Kom, MT, Praktisi IT dan Jaringan Komputer, ketika dimintai informasi harga komputer.
Senada dengan Robby, Ari Prayono, ST, MT, yang juga seorang IT dan Programer di Semarang, menyatakan bahwa untuk komputer terbaru sudah tidak relevan menggunan RAM DDR3, kecuali komputer tersebut rekondisi.
“Setahu saya sih, untuk produk-produk komputer baru sudah tidak gunakan RAM DDR3, kalaupun baru, biasanya refurbished. Kondisinya baru, tapi bukan produk baru. Spesifikasinya disesuaikan permintaan pembeli, dan anak muda sekarang menyebutnya dengan Device Kentang”, ujar Ari sambil berseloroh.
Dikonfirmasi tentang tingginya pagu anggaran pada rencana pengadaan barang yang terpampang di SIRUP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan menyatakan bahwa pengadaan barang tersebut belum terealisir. Dan Kalaupun terealisir dengan harga di bawah pagu anggaran, nantinya akan dikembalikan ke Kas Daerah.
“Sejauh ini belum terealisir, itu harga perencanaan njih. Kalau nanti pada pelaksanaannya ada sisa, maka akan menjadi Silpa dan dikembalikan ke Kas Daerah,” terang Kadisdik yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdin pada insyansi yang sama, melalui pesan WhatsApp siang tadi, Selasa 09/06.
“beberapa rencana kegiatan yang direncanakan di Sirup ada yang terdampak Efisiensi, sehingga tidak jadi dilaksanakan”, imbuh Ahsan.
Namun ketika kembali ditanyakan tentang rencana pengadaan 7 buah Kursi Staf dengan harga pagu Rp 17.908.685,- atau sekitar Rp 2.500.000,- per unit nya, apakah spesifikasinya lebih bagus dari contoh gambar dan harga yang penulis kirimkan, dirinya tidak memberikan jawaban. *** GusBS
