Parlemen akan menyetujui Perubahan Undang-Undang mengenai Perusahaan Milik Negara (BUMN) dalam sidang paripurna yang diadakan hari ini, Kamis (2/10). RUU ini, antara lain, akan menghilangkan keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengawas BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga pengatur dalam mengelola perusahaan negara.
“Undang-Undang BUMN akan disahkan besok,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah memimpin sebuah pertemuan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10), sebagaimana dilaporkan olehAntara.
Menurutnya, perubahan Undang-Undang BUMN yang akan disahkan mencakup penyesuaian terkait beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, rencananya akan ada undang-undang lain yang juga akan disahkan, yaitu RUU Kepariwisataan serta RUU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
Komisi VI DPR RI bekerja sama dengan pemerintah secara resmi pada Jumat (26/9) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke sidang paripurna DPR. Berdasarkan catatan .co.id, pembahasan RUU yang mengubah 84 pasal dilakukan hanya dalam hitungan hari, yaitu sejak Selasa (23/9).
Berikut 11 poin utama UU BUMN:
- Aturan mengenai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Meningkatkan wewenang BUMN dalam memaksimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham Seri A berwarna ganda diatur secara langsung oleh BUMN dengan persetujuan presiden.
- larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri dalam posisi direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghilangkan aturan mengenai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.
- Kesamaan kesempatan bagi karyawan BUMN yang menjabat sebagai komisaris, direksi, dan posisi manajerial.
- Pengenaan pajak terhadap transaksi yang melibatkan entitas, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengelolaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
- Pengaturan wewenang lembaga pemeriksa keuangan dalam melakukan audit terhadap perusahaan milik negara.
- Pengaturan sistem perpindahan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Aturan mengenai masa jabatan ganda menteri atau wakil menteri sebagai bagian dari BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan, serta aturan penting lainnya.
