Poin-Poin RUU P2SK yang Sudah Diselaraskan

Hukum83 Dilihat

,JAKARTA – Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan terhadap UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan dibawa ke Sidang PenuhDPR hari ini, Kamis (2/9/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU P2SK pada hari Rabu (1/10/2025) di Kompleks Parlemen menyampaikan bahwa seluruh fraksi setuju dengan usulan Komisi XI yang telah dilakukan dalam proses harmonisasi.

“Harapan saya menjadi undang-undang yang mandiri, dapat dipercaya, dan menjadi pemicu pembangunan nasional,” kata Bob.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI serta Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang P2SK, Martin Manurung, menyampaikan bahwa dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan penguatan konsepsi RUU P2SK, telah dilakukan berbagai diskusi mengenai undang-undang tersebut.

“Baleg telah membicarakan secara mendalam dan intensif dalam Rapat Pleno pada 30 September 2025, yang dilanjutkan dengan Rapat Panja hingga pagi ini, 1 Oktober 2025,” ujar Martin.

Penilaian Kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan

Dalam versi terbaru, DPR tetap berhak menilai kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, frasa mengenai pemecatan anggota dewan komisioner hingga gubernur BI berdasarkan rekomendasi DPR sudah tidak tercantum lagi.

Berdasarkan rancangan RUU P2SK hasil harmonisasi tanggal 1 Oktober 2025, Presiden dijelaskan memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memecat Dewan Komisioner OJK dan LPS serta Dewan Gubernur BI jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini berbeda dengan draf yang sebelumnya beredar di kalangan wartawan pada awal September.

Jika dilihat dari draf RUU P2SK tanggal 8 September yang sebelumnya dilihat oleh Bisnis, aturan terkait pemberhentian Dewan Komisioner OJK dan LPS serta Dewan Gubernur BI ditulis dapat didasarkan pada hasil evaluasi DPR. Namun, dalam draf terbaru yang juga disampaikan hari ini, Rabu (1/10/2025), aturan tersebut telah diubah.

Sebagai contoh, dalam pasal 69 dari draf terbaru mengenai LPS, terdapat delapan kondisi yang memungkinkan Presiden untuk memberhentikan Dewan Komisioner LPS. Antara lain yaitu karena alasan tetap, masa jabatannya telah berakhir, mengundurkan diri, serta tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner selama empat kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner selama lebih dari enam bulan meskipun dengan alasan yang layak dipertimbangkan, memiliki hubungan keluarga hingga tingkat kedua atau menantu dengan anggota Dewan Komisioner lainnya, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 67.

Selanjutnya, butir huruf h pasal 69 ayat (1) yang sebelumnya tertulis dalam draf tanggal 8 September berbunyi: “hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap komisioner” kini telah diubah.

“[h.] melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi pasal 69 ayat (1) dalam draf RUU P2SK terbaru yang telah diselaraskan pada 1 Oktober 2025.

Pemberhantian Dekom OJK

Mekanisme penghentian anggota Dewan Komisioner OJK kembali diatur dalam draf terbaru RUU P2SK. Aturan mengenai hasil evaluasi DPR yang juga menjadi pertimbangan dalam pemberhentian oleh Presiden diubah menjadi bunyi “melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam draf terbaru hasil harmonisasi, pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa anggota Dewan Komisioner tidak dapat dihentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali jika memenuhi alasan tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, diangkat mundur, atau mengalami gangguan tetap yang menghalangi pelaksanaan tugasnya, atau diprediksi secara medis tidak mampu menjalankan tugas selama lebih dari enam bulan berturut-turut.

Selanjutnya, tidak menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner selama lebih dari tiga bulan secara berurutan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota tersebut. Ex-officioAnggota Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) huruf j, serta tidak lagi menjabat posisi setara eselon I di Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k.

Kemudian, memiliki hubungan keluarga hingga tingkat kedua dan/atau menantu dengan anggota Dewan Komisioner lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 serta melanggar larangan yang tercantum dalam Pasal 22, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian Dewan Gubernur BI

Penghapusan anggota Dewan Gubernur BI juga tercantum dalam draf terbaru RUU P2SK, namun tidak lagi menyebutkan hasil evaluasi DPR sebagai salah satu syarat bagi Presiden untuk memberhentikan pimpinan tertinggi lembaga moneter tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1), yang menyatakan bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat dipecat selama masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, terbukti melakukan tindak pidana, atau tidak hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, diumumkan bahwa pihak tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur, mengalami gangguan tetap, serta melanggar peraturan perundang-undangan. 2. Dinyatakan pailit atau tidak mampu menyelesaikan kewajiban terhadap kreditur, menghadapi hambatan tetap, dan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 3. Pihak tersebut dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur, mengalami kendala tetap, serta melanggar aturan yang berlaku. 4. Ditetapkan sebagai pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, menghadapi keadaan tetap yang menghambat, serta melanggar peraturan perundang-undangan. 5. Diungkapkan bahwa pihak tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur, mengalami gangguan tetap, dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada 25 September 2025, Ketua Komisi XI Misbakhun menyatakan bahwa revisi UU P2SK ini sesuai dengan putusan uji materi (judicial review) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilanjutkan oleh DPR. Salah satu poin dalam draf peraturan tersebut menyebutkan bahwa LPS tidak lagi melaporkan RKAT kepada Menteri Keuangan (Menkeu), tetapi kini melapor ke DPR.

Hal tersebut selaras dengan putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” dan “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” dalam beberapa ayat di pasal 86 UU Nomor 4 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak diartikan sebagai “persetujuan DPR”.

Misbakhun juga tidak ingin mengonfirmasi mengenai draf 8 September yang beredar di kalangan jurnalis. Ia menyatakan akan memberikan informasi tentang isi draf peraturan tersebut setelah ditentukan dalam rapat.

“Saya belum dapat memberikan konfirmasi apa pun sebelum keputusan diambil dalam rapat. Apalagi sampai menjadi bahan spekulasi di media,” katanya kepada Bisnis, Kamis (25/9/2025).