Forumkota.id _ Semarang. Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit 5 Resmob Satreskrim dalam menindaklanjuti tiga laporan polisi yang diterima sepanjang Maret hingga April 2026.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di Kota Semarang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (40), AMF (38), AW (39), dan DF (45), yang seluruhnya merupakan warga Kota Semarang. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Kasus ini terungkap dari tiga laporan korban, yakni M.H.Y., A.P.Y., dan L.Y.P., dengan lokasi kejadian tersebar di sejumlah titik, di antaranya kawasan Mugasari, Semarang Selatan; Bojongsalaman, Semarang Barat; serta wilayah Pedurungan.
Dalam salah satu kejadian di kawasan Pusponjolo, korban kehilangan sepeda motor setelah diparkir di area kos. Berdasarkan rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat dua pelaku mengambil kendaraan tersebut. Sementara di kawasan Mugasari, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor dan pintu garasi dalam kondisi terbuka.
Kasus lainnya terjadi di wilayah Pedurungan, tepatnya di area parkir sebuah klinik di Jalan Majapahit. Korban yang tengah bekerja mendapati kendaraannya hilang saat kembali ke lokasi parkir.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
“Modus operandi para tersangka adalah mencari rumah atau kos dengan kondisi tidak aman, seperti pintu terbuka atau kunci kendaraan yang masih terpasang. Dari situ, pelaku dengan mudah mengambil kendaraan,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dari beberapa unit sepeda motor yang berhasil digasak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Langkah sederhana seperti mengunci stang, mencabut kunci, serta memastikan pintu rumah atau kos dalam kondisi terkunci dinilai efektif untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Kota Semarang.













