Polri Jemput Buronan Kasus Penipuan Setelah Ditangkap di Tanzania

Polisi telah memulangkan buronan Interpol yang memiliki status red notice bernama Rasli Syahril dari Tanzania. Dia adalah buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemulangan tersebut berdasarkan kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan NCB Dodoma, Tanzania.

“Subjek masuk dalam daftar IRN atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus penipuan dan penggelapan,” demikian keterangan pihak kepolisian dikutip dari laman Divhubinter Polri, Senin (28/7).

Rasli ditangkap saat memasuki wilayah Dodoma, Tanzania, pada 10 Juli 2025. Dia kemudian ditahan oleh polisi setempat sambil menunggu konfirmasi dari NCB Jakarta.

Setelah itu, Rasli dijemput oleh Polri. Proses pemulangan dilakukan dari Dar es Salaam, Tanzania. Pembahasan pemulangan ini dilakukan bersama dengan NCB Dodoma.

Pada Senin (21/7) Rasli kemudian dijemput oleh tim polisi. Proses administrasi dilanjutkan di Bandara Internasional Julius Nyerere, termasuk prosesmenyerahkanpenyambutan resmi yang dilakukan oleh Kepolisian Tanzania kepada tim delegasi Polri di ruang tunggu keberangkatan Terminal Internasional.

“Setelah seluruh tahapan diselesaikan, tim Polri bersama subjek bertolak kembali ke Indonesia dengan transit di Doha, Qatar,” lanjut keterangan itu.

Tim Polri tiba kemudian di Indonesia pada hari Selasa (22/07). Setelah menjalani pemeriksaan administrasi di imigrasi, Rasli langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diserahterimakan dari NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Polri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rasli.