Forumkota.id, Semarang — Aparat kepolisian dari Polsek Tembalang bergerak cepat menindaklanjuti laporan peristiwa ledakan petasan yang dibawa balon udara dan jatuh di atap rumah warga di Jalan Mulawarman Timur RT 03 RW 03, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (21/3/2026).
Petugas piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari warga. Rumah yang terdampak diketahui milik Darto (55), seorang wiraswasta yang saat kejadian sedang mudik ke Tasikmalaya bersama keluarga.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, ledakan petasan mengakibatkan kerusakan pada bagian atap rumah, yakni genting pecah dan plafon kamar jebol akibat daya ledak dari petasan yang jatuh di atas bangunan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi mendengar empat kali suara ledakan dari arah lokasi kejadian. Warga yang mendekat mendapati sebuah balon udara membawa rangkaian petasan mendarat di atap rumah korban. Laporan kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Kramas dan langsung diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Tim piket fungsi yang dipimpin Perwira Pengawas segera tiba di lokasi dan melakukan pengamanan area. Di TKP, petugas menemukan sejumlah petasan berbagai ukuran yang belum sempat meledak. Seluruh bahan peledak rakitan tersebut kemudian diamankan untuk mencegah risiko lanjutan.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, balon udara diduga berasal dari wilayah timur lokasi kejadian dan terbang tanpa kendali terbawa angin. Beban petasan yang terlalu berat menyebabkan balon kehilangan daya angkat hingga akhirnya jatuh menimpa atap rumah warga.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerangka balon udara yang telah terbakar, ratusan petasan berbagai ukuran, parasut mainan berbahan plastik yang dikaitkan dengan petasan, serta dua pipa paralon. Seluruh petasan yang masih aktif dimusnahkan secara aman dengan cara dibongkar dan direndam air sebelum diamankan ke mako.
Kapolsek Tembalang, Kristiyastuti Handayani, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas aktivitas penerbangan balon udara liar yang disertai bahan peledak karena membahayakan keselamatan masyarakat.
“Balon udara yang membawa petasan sangat berisiko menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menerbangkan, maupun menyalakan petasan yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas agar bisa dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.













