Praktik Pengkondisian Seragam Sekolah dan Dugaan Korupsi di Pemkab Perlahan Mulai Diselidiki Kejaksaan Negeri Lamteng

Berita, Hukum1259 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan korupsi di tubuh Pemkab Lampung Tengah, yang dilaporkan salah satu masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memasuki tahap baru.

Kasi Intelejen Kejari Lamteng Dr. Alfa Dera, S.H.,M.H, mewakili Kajari Dr. Rita Susanti, S.H.,M.H., saat ditemui disela-sela kegiatan peresmian Makodim mengatakan, sedang menelaah persoalan tersebut.

banner 336x280

Menurutnya, pihak kejaksaan sangat mengapresiasi peran serta dari seluruh masyarakat Lamteng dalam tindak pidana korupsi. Tetapi untuk laporan, pihaknya tetap menghargai praduga tak bersalah.

“Laporan saat ini telah di disposisikan Ibu Kejari dan sedang ditelaah oleh pihak kejaksaan untuk kelengkapan formil dan materil. Nanti laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara professional. Kami juga saat ini sedang bekerja terkait pemberkasan tiga perkara Koni dan ada satu proses penyidikan dan sedang menunggu keterangan ahli,” jelasnya usai mengikuti persemian Makodim Lamteng, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk ke Kejaksaan kini teregristrasi secara online, termasuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan di sektor pendidikan tersebut.

Menurut Alfa Dera, proses telaah dilakukan untuk menilai kelengkapan formil dan materi laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materi, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional oleh rekan-rekan Kejaksaan. Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), dalam waktu 30 hari Kejaksaan wajib menyampaikan tindak lanjut laporan kepada pelapor.

“Pelapor nantinya akan mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporannya. Kami minta semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Kejaksaan. Kami bekerja secara profesional, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Sementara dari berita sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, pihak

Kejaksaan menindaklanjuti dengan memanggil pelapor guna diminta klarifikasi, pada Rabu (5/11/2025).

Pantauan dilokasi, Kholidi (pelapor) memasuki kantor kejaksaan pada pukul 11:30 WIB. Dirinya dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik kejaksaan selama kurang lebih satu jam setengah.

Usai keluar ruangan Kholidi menjelaskan, dirinya mendatangi kantor kejaksaan atas panggilan resmi pihak kejaksaan.

“Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan yang disampaikan pada 31 Oktober 2025 lalu. Bersamaan dengan laporan, saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, jadi tidak hanya dengan kertas selembar saja, dan hari ini saya kembali menyerahkan alat bukti berupa video yang saya sampaikan dalam bentuk flashdisk,” terangnya.

Dirinya mengapresiasi pihak kejaksaan dalam menangani setiap laporan masyarakat dengan profesional. Terlebih, apa yang telah disampaikan pada beberapa waktu lalu, langsung ditindaklanjuti tanpa tebang pilih.

“Saya berharap dengan adanya panggilan ini pihak kejaksaan dapat segera memproses untuk memanggil para terlapor. Sesuai dengan amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di wilayah setempat,” tutupnya.

Berita sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Jumat (31/10/2025).

Laporan itu diserahkan Kholidi salah satu warga Lamteng, di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri tersebut.

Dalam laporannya, terdapat lima poin dugaan pelanggaran, dengan fokus utama pada penyimpangan proyek revitalisasi di Dinas Pendidikan, setoran proyek kepada pejabat tertentu, serta penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian.

“Saya melaporkan adanya dugaan setoran proyek dan penyalahgunaan anggaran yang terstruktur di beberapa dinas. Ini sudah sangat merugikan daerah dan masyarakat,” pungkasnya

Awal dari pemberitaan ini terkait dugaan Praktik jual beli seragam batik sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, yang mulai terbongkar.

Beberapa kepala sekolah menyebut, orang yang mengkondisikan seragam mengaku sebagai paman orang nomor satu di Lamteng.

Menurut salah satu kepala sekolah yang meminta namanya dirahasiakan, jual beli seragam itu dikondisikan (Sr) paman Bupati Lamteng Ardito, melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Kabupaten yang meneruskan kepada K3S di masing-masing kecamatan.

“Ya benar itu, Sr pamannya pak Bupati, dia yang mengkondisikan bahan baju batik SD yang ada di Lamteng, untuk harga bahannya Rp 50 ribu belum ditambah biaya jahit. Setahu saya itu,” ujar Mrs saat dihubungi via telepon selulernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamteng Nurohman saat ditanya terkait jual beli seragam batik di sekolah mengatakan, tidak mengetahui terkait hal itu, pada intinya dinas pendidikan berpatokan pada surat edaran Bupati.

“Kalau ada orang yang mengatasnamakan pejabat atau pimpinan untuk memuluskan praktik tersebut saya pastikan itu tidak benar. Sebab surat edaran ini keluar karena adanya keluhan dari bawah. Saya belum dengar kalo ada namanya paman pak Bupati yang mengkondisikan,” jelas Nurohman melalui sambungan telepon.

Disisi lain, Bupati Lamteng Ardito Wijaya saat dimintai tanggapan terkait adanya seseorang yang mengaku pamannya melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-79xx-xx18 terkait adanya praktik jual beli seragam batik sekolah tidak merespon meski ponsel dalam keadaan aktif.

Untuk diketahui, praktik jual beli seragam di sekolah telah dilarang berdasarkan peraturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 17 Tahun 2010, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid, nyatanya masih saja hal itu terjadi demi meraup keuntungan pribadi dan golongan.

Terlebih, sekolah dilarang memaksa atau mewajibkan pembelian seragam, termasuk saat PPDB, karena merupakan pembebanan biaya yang tidak seharusnya. Meskipun begitu, sekolah dapat membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *