Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus

Forum Kota68 Dilihat
banner 468x60

, SURABAYA – Pemerintah telah menyusun rencana khusus bagi perusahaan rokok untuk menghindari kebocoran pajak yang disebabkan oleh rokok ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak ingin para pelaku usaha dan pekerja yang selama ini bergerak di bidang industri hasil tembakau (IHT) mengalami penutupan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan untuk menjaga lingkungan usaha yang adil. Langkah ini bertujuan agar penerimaan negara dari cukai dapat dioptimalkan.

banner 336x280

“Saya menjamin kepada mereka [pengusaha rokok] agar pendapatan pemerintah meningkat, saya akan menjaga pasar di sini. Jangan terkontaminasi dengan barang-barang ilegal. Para pengusaha [rokok] tersebut akan kami hancurkan. Kami sedang merencanakan pengembangan kawasan industri tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kami curigai sebagai pusat-pusat produksi rokok ilegal dalam negeri,” ujar Purbaya di Surabaya, Kamis (2/10/2025).

Purbaya mengatakan penghancuran rokok ilegal adalah bukti upaya menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi semua pihak. “Mengapa [rokok ilegal] dihancurkan? Karena ada yang membayar pajak dan ada yang tidak. Jika yang membayar pajak diperlakukan sama dengan yang tidak membayar cukai, mereka akan merugi,” ujar Purbaya kepada para jurnalis.

Sosok mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut berbagai langkah tegas sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan dan pemberdayaan industri rokok yang sah.

Kami akan memperkuat [industri rokok] dengan menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak. Kurang lebih seperti itu. Akan diberdayakan, tetapi setelah diberdayakan, harus membayar pajak. Jika tidak, saya akan tindak lanjuti tanpa ampun,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memimpin pemusnahan 235 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 dan 2 pada operasi Januari sampai September 2025

“Ini merupakan hasil dari giat operasi yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah Kanwil, DJB Jatim I dan Jatim II. Kemudian, yang ditangkap adalah sebanyak 235,44 juta batang dengan estimasi kerugian Rp210 miliar,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki pada giat pemusnahan tersebut.

DJBC Jatim juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bekerjasama dengan lintas instansi. “Kita juga bekerjasama dengan aparat kejaksaan untuk proses penyidikannya. Kemudian Ultimum Remedium dalam penyelesaian barang kena cukai ilegal ini dengan total 114 keputusan Ultimum Remedium,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap penyebaran rokok dapat dikurangi. Penanganan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan.

“Jelas, tugas mengatasi rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab bea cukai tetapi juga seluruh komponen masyarakat, dan kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri dan pihak terkait,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *