Rencana Menkeu Purbaya: Kawasan Khusus untuk Industri Rokok

Berita62 Dilihat
banner 468x60

, SURABAYA – Pemerintah memiliki rencana khusus bagi perusahaan rokok dalam upaya menghindari kebocoran pajak yang disebabkan oleh rokok ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak ingin pelaku usaha dan pekerja yang selama ini bergerak di bidang industri hasil tembakau (IHT) terpaksa tutup. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan untuk menjaga iklim usaha yang adil. Langkah ini bertujuan agar penerimaan negara dari cukai dapat dimaksimalkan.

banner 336x280

Saya menjamin kepada mereka [pengusaha rokok] agar pendapatan pemerintah meningkat, saya akan mengawasi pasar di sini. Jangan terkontaminasi dengan barang-barang ilegal. Para pengusaha [rokok] tersebut akan kita hancurkan. Kami saat ini merencanakan untuk mengembangkan kawasan industri tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kami curigai sebagai pusat-pusat produksi rokok ilegal dalam negeri,” ujar Purbaya di Surabaya, Kamis (2/10/2025).

Purbaya mengatakan penghancuran rokok ilegal adalah bukti upaya menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi semua pihak. “Mengapa [rokok ilegal] dihancurkan? Karena ada yang membayar pajak dan ada yang tidak. Jika yang membayar pajak dibandingkan dengan yang tidak membayar cukai, mereka akan merugi,” kata Purbaya kepada para jurnalis.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut berbagai tindakan keras sebagai langkah untuk memastikan industri rokok legal tetap bertahan dan berkembang.

Kami akan memperkuat [industri rokok] dengan menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak. Kurang lebih seperti itu. Akan diberdayakan, tetapi setelah diberdayakan, harus membayar pajak. Jika tidak, saya akan segera mengambil tindakan tanpa ampun,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Purbaya memimpin penghancuran 235 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 dan 2 dalam operasi Januari hingga September 2025.

Ini adalah hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah Kanwil, DJB Jatim I dan Jatim II. Selanjutnya, yang ditangkap sebanyak 235,44 juta batang dengan estimasi kerugian sebesar Rp210 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

DJBC Jatim juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bekerja sama dengan berbagai instansi. “Kita juga bekerja sama dengan aparat kejaksaan dalam proses penyidikannya. Selanjutnya, Ultimum Remedium dalam penyelesaian barang kena cukai ilegal ini sebanyak 114 putusan Ultimum Remedium,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap penyebaran rokok dapat dikurangi. Proses penanganan rokok ilegal akan terus dilakukan.

“Jelas, tugas mengatasi rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab bea cukai tetapi juga seluruh komponen masyarakat, dan kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri dan pihak terkait,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *