Rencanakan Liburan! Bocoran Lengkap Libur Maulid Nabi 2025 dan Cuti Bersama Akhir Tahun

Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M akan jatuh pada tanggal 5 September 2025. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang terdiri dari Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Tanggal tersebut bukan sekadar hari peringatan, tetapi juga ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan SKB tersebut, hanya terdapat satu hari merah yang diberikan dalam rangka memperingati Maulid Nabi 2025.

Jadwal Cuti Perayaan Maulid Nabi Tahun 2025: Rencanakan Liburan Anda Secepatnya!

Meskipun hanya berlangsung satu hari, libur nasional Maulid Nabi 2025 yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025, berdekatan dengan akhir pekan. Kesempatan ini sangat ideal untuk menikmati liburan yang lebih lama.

Untuk memaksimalkan waktu istirahat, karyawan juga bisa mempertimbangkan penggunaan cuti tahunan mereka. Berikut adalah detail jadwal yang dapat Anda manfaatkan untuk rencana liburan.

Potensi Libur Panjang Bulan September Tahun 2025

  • Kamis, 4 September 2025: Waktu yang paling cocok untuk mengajukan libur tahunan.
  • Jumat, 5 September 2025: Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Minggu, 7 September 2025: Hari libur akhir pekan.
  • Minggu, 7 September 2025: Hari libur akhir pekan.

Perbarui Tanggal Merah 2025: Setelah September, Kapan Lainnya?

Tanggal merah pada bulan September 2025 hanya terdapat satu, yaitu hari Jumat, 5 September 2025, sebagai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Setelah itu, kalender tanggal merah akan kosong hingga akhir tahun.

Artinya, libur panjang pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2025 menjadi kesempatan terakhir untuk berlibur di tengah semester kedua. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun

Hingga akhir tahun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati hari libur nasional dan cuti bersama yang lain. Selain Maulid Nabi, tersisa dua hari libur nasional dan satu cuti bersama.

Libur nasional berikutnya yaitu Hari Raya Natal jatuh pada hari Kamis, 25 Desember 2025. Setelah itu, libur bersama Hari Raya Natal akan terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025.

Liburan Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? Pahami Ketentuannya!

Pertanyaan mengenai pengurangan hak cuti tahunan akibat cuti bersama sering kali menimbulkan kebingungan. Mari kita bahas aturannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.

Aturan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil/ASN

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini memberikan kebebasan yang lebih besar bagi pegawai pemerintah.

Aturan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, karyawan yang bekerja pada hari libur bersama tetap menerima gaji biasa dan hak cuti tahunan mereka tidak berkurang. Namun, apabila mereka mengambil cuti pada hari libur bersama, maka hak cuti tersebut akan mengurangi jumlah cuti tahunan yang tersedia.