Isu transfer data pribadi dalam kesepakatan perdagangan RI-AS menjadi perhatian. Prabowo menyebut negosiasi terus berjalan, sementara Kepala PCO menyentuh tujuan komersial.
Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai transfer data pribadi RI ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi. Prabowo mengatakan bahwa negosiasi antara pemerintah RI dan AS masih terus berjalan.
“Ya nanti itu sedang di… negosiasi terus berjalan,” kata Prabowo setelah acara Harlah PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid juga ikut berkomentar mengenai transfer data pribadi.yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi perdagangan RI dengan Amerika Serikat (AS). Meutya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kami menerima undangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Meutya mengakui belum mengetahui secara rinci mengenai kesepakatan antara RI dan AS yang melibatkan data pribadi tersebut. Politisi Partai Golkar itu hanya menegaskan bahwa akan menyampaikan hasil koordinasi dengan Airlangga kepada publik.
“Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saya belum tahu secara pasti topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus berkoordinasi terlebih dahulu,” katanya.
PCO menyentuh tujuan komersial
Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.
“Ini adalah semacam strategi manajemen pengobatan. Jadi, jika barang tertentu ditukarkan, misalnya bahan kimia, itu bisa menjadi pupuk atau bom. Gliserol kelapa sawit juga bisa menjadi bahan yang bermanfaat atau menjadi bom. Pertukaran barang seperti ini memerlukan nama pertukaran data agar nanti tidak menjadi hal-hal yang berbahaya,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
“Jadi tujuan ini adalah semata-mata komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan juga bukan kita yang mengelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,” lanjutnya.
Hasan menegaskan pemerintah RI sudah memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi. Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.
“Kami sudah memiliki perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kami. Mengenai pengelolaan data, kami masing-masing melakukannya sendiri. Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Menko yang menjadi pemimpin dari negosiasi ini,” katanya.
Transfer data pribadi dalam perjanjian perdagangan AS-RI
Sebelumnya, Gedung Putih – kediaman dan gedung kerja Presiden AS – merilis pernyataan yang mengungkapkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan.
“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil bagi Amerika, serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat. Gedung Putih menyebutkan persyaratan utama kesepakatan perdagangan AS-Indonesia akan mencakup sejumlah poin, salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.
“Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap ‘barang tak berwujud’ dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; serta mengambil tindakan efektif untuk menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” kata Gedung Putih.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” kata Gedung Putih.
Baca artikel lengkapnya di: DetikNews
Pernyataan Prabowo mengenai Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Buka Suara Mengenai Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS
PCO Angkat Bicara Mengenai Transfer Data Pribadi RI ke AS