SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli

Forum Kota6 Dilihat
banner 468x60

Sungai Penuh – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 043/XI Koto Renah, Kota Sungai Penuh membantah keras terkait dugaan pungli terhadap dana sertifikasi guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rabu (13/05/2026)

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima tunjangan sertifikasi diduga diminta menyetorkan sejumlah uang setelah dana sertifikasi dicairkan. Dugaan tersebut disebut berlaku bagi guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.

banner 525x280

Isu tersebut kemudian memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan di lingkungan pendidikan Kota Sungai Penuh. Pasalnya, dana sertifikasi guru merupakan hak yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme tenaga pendidik, sehingga penggunaannya diatur secara ketat dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SD Negeri 043/XI Koto Renah, Haslinda, membantah keras adanya praktik pungli di sekolah yang dipimpinnya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (10/05/2026), ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan di sekolah berjalan tanpa pungutan.

“Masalah apa yang dikatakan pungli, semuanya apa urusan di SD N 043 gratis,” ujar Haslinda singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pencairan dana sertifikasi guru dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga menurutnya tidak ada keterlibatan pihak sekolah dalam pencairan dana tersebut.

“Untuk pencairan sertifikasi langsung ke rekening masing-masing guru, tidak ada hubungannya dengan kepala sekolah. Di mana punglinya? Dari mana dapat informasi? Terima kasih,” tegasnya

Lebih lanjut, Haslinda berharap masyarakat maupun pihak terkait dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak langsung mempercayai isu yang belum terbukti kebenarannya. Ia khawatir polemik tersebut justru dapat mengganggu suasana belajar mengajar di lingkungan sekolah.

“Kami berharap semua pihak bijak menerima informasi ini agar tidak menjadi polemik di lingkungan SD Negeri 043 yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat berharap apabila terdapat pelanggaran, proses klarifikasi dan penelusuran dapat dilakukan secara transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan.

(HRP)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *