Syarat Pengurusan SLHS, Hanya 1 SPPG di Kabupaten Malang Miliki SLHS

Berita88 Dilihat
banner 468x60

, MALANG– Kini pemerintah pusat menetapkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh pemerintah pusat. – Aturan terbaru dari pemerintah pusat menyatakan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). – Pemerintah pusat kini memaksa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Oleh karena itu, ratusan SPPG di Kabupaten Malang kini mulai berbondong-bondong mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

banner 336x280

Seperti yang diketahui, di tengah maraknya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), setiap SPPG kini harus memiliki SLHS.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta setiap pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan SLHS dalam jangka waktu satu bulan.

Berdasarkan SE tersebut, ratusan SPPG di Kabupaten Malang kini mulai melakukan pengurusan SLHS.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, hanya terdapat 1 SPPG yang dilaporkan telah memiliki SLHS.

“Berdasarkan informasi dari Koordinator SPPG, hanya satu yang dilaporkan memiliki SLHS, yaitu di SPPG Tamanharjo Kecamatan Singosari,” ujar Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, Gunawan Djoko Untoro, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, terdapat 51 SPPG yang telah menyelesaikan SLHS.

Mereka sedang dalam proses menyelesaikan persyaratan penerbitan SLHS.

Dikatakan oleh Gunawan, kemungkinan data ini memiliki perbedaan karena belum diperbarui secara real time.

Gunawan mengatakan, persyaratan untuk mengajukan SLHS ke Dinkes khusus SPPG, antara lain:

  1. Terdapat surat izin operasional SPPG yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN);
  2. Denah layout SPPG;
  3. Separuh dari tenaga pengolah makanan di SPPG telah memiliki sertifikat pelatihan keamanan makanan siap saji.
  4. Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kelayakan air bersih berdasarkan parameter mikrobiologi dan kimia terbatas,
  5. makanan yang digunakan sebagai parameter mikrobiologi dan kimia (boraks, formalin, rhodamin B, metil kuning),
  6. pemeriksaan kebersihan alat makan, pemeriksaan kesehatan pelaku usaha makanan; serta hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) minimal 80.

“Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh SPPG agar dapat mengajukan SLHS kepada kami,” katanya.

Gunawan menjelaskan bahwa SLHS dapat ditarik oleh Dinkes jika setelah dilakukan pengawasan ternyata tidak lagi memenuhi standar kebersihan dan higiene yang ditetapkan.

Kemudian terbukti menjadi penyebab terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan.

“Selanjutnya, SPPG yang melanggar peraturan kesehatan lingkungan dan tidak melakukan perbaikan sesuai permintaan setelah diberi peringatan oleh pihak berwenang juga berisiko kehilangan SLHSnya,” katanya.

Saat izin telah dicabut, SPPG dapat kembali mengajukan permohonan SLHS ke Dinkes dengan syarat pihak pengaju memenuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengatakan hingga saat ini telah beroperasi sebanyak 70 SPPG.

Mereka telah memberikan bantuan kepada 181.093 penerima MBG, mulai dari siswa sekolah, ibu yang sedang menyusui, ibu hamil, hingga balita.

Rinciannya adalah sebagai berikut: untuk penerima PAUD sebanyak 2.139 siswa, TK/KB sebanyak 20.926 siswa, Sanggar/TPQ/SPNF/PKBM/YPGB/TAAM sebanyak 1.300 orang, SD sebanyak 76.607 siswa, SMP sebanyak 46.808 siswa, SMA sebanyak 11.891 siswa, SMK sebanyak 16.199 siswa, SLB sebanyak 150 siswa, ibu menyusui sebanyak 850 orang, ibu hamil sebanyak 492 orang, dan balita sebanyak 3.731 anak.

“Kami menargetkan pembangunan sebanyak 233 SPPG di Kabupaten Malang agar dapat mencakup penerima MBG,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *