Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang memblokir truk dengan plat nomor Aceh (BL) di wilayah Langkat mendapat kritik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik antarprovinsi serta menimbulkan ketidakjelasan hukum di lapangan.
Asosiasi Transportasi Indonesia (ATI) Wilayah Aceh menegaskan bahwa truk BL yang beroperasi di Sumatera Utara merupakan komponen penting dalam rantai pasok antarwilayah. Oleh karena itu, tindakan penutupan dan permintaan penggantian plat tanpa dasar hukum yang jelas dinilai tidak sesuai.
“Perubahan plat nomor hanya berlaku untuk kendaraan yang pemiliknya telah memiliki tempat tinggal tetap di Sumatera Utara. Hal ini juga harus melalui proses mutasi sah sesuai ketentuan POLRI dan SAMSAT,” kata Ketua MTI Aceh sekaligus dosen transportasi Universitas Syiah Kuala, Yusria Darma, Kamis (2/10).
Yusria menekankan bahwa STNK dan TNKB BL berlaku secara nasional. Menurutnya, peraturan daerah tidak boleh membatasi kendaraan berpelat luar yang memiliki dokumen sah.
“STNK dan TNKB BL merupakan dokumen resmi yang berlaku di seluruh negeri. Tidak ada peraturan daerah yang bisa menghalangi perpindahan kendaraan sah antar provinsi,” tambahnya.
Pendapatan Daerah Perlu Dinaikkan Tanpa Melanggar Ketentuan
Yusria menegaskan, jika tujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka tindakan tersebut seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat.
“Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pendekatannya harus sesuai dengan hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas,” katanya.
Dukung Pembersihan ODOL, Namun Jangan Salah Tujuan
Meski mengkritik kebijakan pelat nomor, MTI Aceh tetap memberikan apresiasi terhadap sisi-sisi positif dari operasi penertiban truk yang melanggar aturan overdimension overload (ODOL) di Sumatera Utara.
“Kami sepenuhnya mendukung tujuan Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” kata Yusria.
MTI Aceh mengusulkan beberapa saran agar kebijakan serupa tidak menimbulkan perdebatan di masa mendatang:
- Ajakan perubahan plat hanya berlaku untuk pemilik truk yang memiliki domisili sah dan tetap di Sumut.
- Pemrosesan perubahan kepemilikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan berlandaskan data kependudukan.
- Pemerintah Provinsi Sumut sebaiknya menitikberatkan pada penertiban ODOL serta peningkatan PAD dengan menggunakan cara yang sah dan tidak memihak. (*)













