FORUM KOTA |METRO LAMPUNG – Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Tiram, Metro Timur Kota Metro. Dua pelaku, HS (24) dan AA (20), diamankan setelah melakukan perampasan Handphone Vivo Y02 milik korban.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan Laporan Polisi LP/B/389/XI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 November 2025 dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAPidana.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengapresiasi kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan Kota Metro
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman nyaman bagi seluruh warga Kota Metro. ***
