KEDIRI, – Yusa Cahyo Utomo (35), tersangka pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur berencana memberikan organ tubuhnya kepada pihak yang membutuhkan.
Hal itu diungkapkan Yusa setelah mengikuti putusan persidangan terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (13/8/2025).
Di persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro memberikan hukuman mati kepadanya.
“Saya akan menyumbangkan organ saya,” kata Yusa Cahyo Utomo sambil berjalan menuju ruang tahanan setelah persidangan yang diadakan di ruang Cakra.
Yusa bersedia memberikan seluruh organ tubuhnya, khususnya organ yang masih dalam keadaan baik agar dapat berguna bagi orang yang memerlukannya.
Saat ini pihak pengacaranya masih melakukan langkah banding ke pengadilan yang lebih tinggi terkait putusan pengadilan setempat.
Selanjutnya, jika bandingnya ditolak dan hukuman mati tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, Yusa menerima dengan tulus organ tubuhnya.
“Saya telah sepenuhnya menerima dengan ikhlas. Semoga Allah SWT meridhai,” ujar pria yang tubuhnya kurus.
Namun, jika langkah hukum lanjutan tersebut diterima dan tidak lagi dihukum mati, menurut Yusa, ia akan menjalankan peran sebagai ayah terhadap anak SPY (11), salah satu korban yang masih hidup serta keponakannya.
“Jika takdir saya masih diberi usia, saya akan merawat keponakan saya. Saya angkat sebagai anak. Saya akan memberikannya pendidikan,” kata Yusa.
Hukuman mati yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Di persidangan tersebut, pertimbangan majelis hakim adalah karena tindakan terdakwa dianggap sangat kejam.
Selain itu, mengenai jumlah korban, terlebih jika korban adalah keluarga terdakwa sendiri.
Ketua hakim menilai tidak ada alasan apa pun yang dapat dipertimbangkan untuk mengurangi hukuman terdakwa.
Peristiwa pembunuhan terhadap sebuah keluarga terjadi di rumah korban di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, pada hari Rabu (4/12/2024) malam, dan baru diketahui dua hari kemudian.
Korban adalah Agus Komarudin (41), Kristina (37) yang merupakan saudara kandung terdakwa, serta putra sulungnya bernama Christian Agusta Wiratmaja Putra (14).
Komarudin dan Kristina bekerja sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar.
Sementara itu, adik bawah dari korban yang bernama SPY (11) mengalami luka di kepala tetapi berhasil selamat. Alasannya, rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban.
