
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menggelar Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi guru mata pelajaran jenjang SMA, SMK, dan pendidikan khusus di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, dan dijadwalkan berakhir pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pelaksanaan tes dipusatkan di SMA Negeri 1 Seram Bagian Timur di bula , dan diikuti ratusan guru dari seluruh SMA, SMK, dan sekolah pendidikan khusus yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Seram Bagian Timur, Moksen Day, S.Pd., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kota Bula, Selasa (21/7/2026).
Menurut Moksen Day, Tes Kompetensi Akademik merupakan program nasional yang bertujuan mengukur kemampuan guru dalam menguasai mata pelajaran yang diampu sehingga proses pembelajaran di kelas benar-benar berjalan sesuai standar mutu pendidikan.
“Tes kompetensi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan akademik guru dalam menguasai mata pelajaran yang diajarkan. Guru harus benar-benar memahami bidang ilmunya agar mampu menerapkan proses pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kompetensi guru tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata. Guru dituntut memiliki kemampuan profesional dalam menguasai materi pembelajaran, menyusun strategi pembelajaran, hingga memberikan evaluasi kepada peserta didik.
Menurutnya, apabila seorang guru mengajar Bahasa Indonesia, maka yang bersangkutan harus benar-benar menguasai kompetensi Bahasa Indonesia. Demikian pula guru Matematika, Bahasa Inggris, IPA maupun mata pelajaran lainnya.
Kalau guru menguasai mata pelajarannya dengan baik, maka perangkat pembelajaran yang disusun juga akan berkualitas, dan proses belajar mengajar akan berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Moksen Day mengatakan pelaksanaan TKA juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 370 guru dari 33 sekolah yang mengikuti tes tersebut. Seluruh sekolah diwajibkan mengikutsertakan guru-gurunya.
Data sekolah yang mengikuti pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik meliputi SMA Negeri, SMA Swasta, SMA Persiapan, SMK Negeri, serta satuan pendidikan khusus yang berada di bawah kewenangan Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Seram Bagian Timur.
Seluruh sekolah wajib mengikuti kegiatan ini. Tidak ada yang dikecualikan, kecuali guru yang benar-benar memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya sakit dengan surat keterangan dokter,” katanya.
Ia menjelaskan pelaksanaan tes dilakukan secara daring (online) melalui sistem dan tautan yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Hasil tes nantinya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan selesai.
Hasilnya nanti diumumkan setelah seluruh peserta menyelesaikan tes. Dari situ akan diketahui sejauh mana kompetensi guru dalam menguasai mata pelajaran yang diampunya,” jelasnya.
Saat ditanya wartawan mengenai apakah Tes Kompetensi Akademik juga berkaitan dengan kemampuan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran sebagai pedoman proses belajar mengajar, Moksen Day menegaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu aspek yang sangat penting.
Menurutnya, guru yang memiliki kompetensi akademik yang baik akan mampu menyusun perangkat pembelajaran secara benar sesuai kurikulum.
Perangkat pembelajaran adalah pedoman utama dalam proses belajar mengajar. Karena itu, melalui tes kompetensi ini diharapkan guru semakin memahami bagaimana menyusun perencanaan pembelajaran yang baik, mulai dari tujuan pembelajaran, materi, metode, hingga evaluasi pembelajaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, perangkat pembelajaran bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi acuan utama agar proses pembelajaran berlangsung terarah dan mampu meningkatkan hasil belajar peserta didik.
Selain itu, tes juga menjadi kesempatan bagi guru yang mengajar mata pelajaran di luar latar belakang program studinya untuk mengukur kompetensi sebelum mengikuti proses sertifikasi sesuai mata pelajaran yang diampu.
Moksen Day menegaskan bahwa Tes Kompetensi Akademik merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional.
Guru yang sedang bertugas di daerah lain dalam wilayah Provinsi Maluku tetap dapat mengikuti tes di lokasi terdekat dengan terlebih dahulu melapor kepada Cabang Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Seram Bagian Timur sendiri berlangsung selama tiga hari, yakni 20–22 Juli 2026, dengan harapan seluruh guru dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan peningkatan kompetensi guru sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidik wajib menciptakan proses pembelajaran yang bermutu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya yang mengatur bahwa guru wajib memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pendidik untuk menjamin mutu pendidikan.
Melalui pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik ini, pemerintah berharap kualitas guru di Kabupaten Seram Bagian Timur semakin meningkat sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan pendidikan di masa depan.*** M. Lausepa.