Tutup Perkara Data Anak, Google Setuju Bayar 489 Miliar Rupiah

banner 468x60

Mitra Jakarta– Perusahaan teknologi raksasa Google akhirnya menyetujui pembayaran sebesar Rp489 miliar untuk menyelesaikan tuntutan hukum terkait pelanggaran privasi anak-anak di platform YouTube.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang menuduh perusahaan melanggar aturan perlindungan data anak di bawah usia 13 tahun.

banner 525x280

Dilaporkan oleh Endgadget pada Rabu, raksasa teknologi itu setuju membayar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp489 miliar untuk menyelesaikan gugatan class-action tersebut.

Konsultan pihak penggugat menyatakan jumlah anggota kelompok yang terdampak bisa mencapai 35 juta hingga 45 juta orang.

Anak-anak berusia 13 tahun atau lebih muda yang menonton YouTube antara 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020 berpotensi termasuk dalam kelompok penerima manfaat dari dana gugatan tersebut.

Permohonan penyelesaian itu diajukan pada Selasa (19/8) malam waktu setempat dan kini menunggu persetujuan hakim.

Meskipun demikian, nilai penyelesaian ini dianggap relatif kecil dibandingkan denda 170 juta dolar AS atau sekitar 2,7 triliun rupiah yang harus dibayar Google pada tahun 2019 lalu dalam kasus serupa.

Saat itu, gugatan diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA).

Dalam perjanjian tersebut, YouTube berkomitmen untuk menghentikan praktik pengumpulan data pada video yang ditujukan untuk anak-anak. Baik Google maupun YouTube juga berkomitmen tidak melakukan pelanggaran COPPA di masa depan.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *