UMP 2026: Pengumuman dan Prediksi Kenaikan, Lengkap dengan UMP 2025 di 38 Provinsi

Forum Kota0 Views
banner 468x60

-Masyarakat Indonesia sedang menantikan angka pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena angka ini sangat penting dalam menentukan penentuan gaji jutaan pekerja di Indonesia.

Gaji minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada setiap karyawan di suatu provinsi disebut UMP. Besarnya UMP menyesuaikan dengan situasi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat di wilayah tersebut. Akibatnya, besaran UMP berbeda-beda di setiap provinsi.

banner 336x280

Sebagai dasar utama dalam menentukan gaji resmi, UMP tidak hanya menetapkan batas bawah pengupahan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kemampuan beli masyarakat.

Di sisi lain, besaran UMP juga berpengaruh terhadap stabilitas dunia usaha yang harus menyesuaikan kemampuan perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan karyawan. Persaingan kepentingan ini menjadikan pembahasan UMP selalu menjadi topik penting setiap tahun, sekaligus indikator kondisi ekonomi wilayah maupun nasional.

Sampai saat ini, UMP yang berlaku masih UMP 2025. Berikut daftar besaran UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia!

Jakarta, Rp 5.396.761

Jawa Barat, Rp 2.191.232

Jawa Tengah, Rp 2.169.349

Jawa Timur, Rp 2.305.985

DI Jogjakarta, Rp 2.264.080

Banten, Rp 2.905.119

Aceh, Rp 3.685.616

Sumatera Utara, Rp 2.992.599

Sumatera Barat, Rp 2.994.193

Sumatera Selatan, Rp 3.681.570

Kepulauan Riau, Rp 3.623.653

Riau, Rp 3.508.775

Lampung, Rp 2.893.069

Bengkulu, Rp 2.670.039

Jambi, Rp 3.234.533

Bangka Belitung, Rp 3.876.600

Bali, Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT), sebesar 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB), sebesar Rp 2.602.931

Maluku, Rp 3.141.699

Maluku Utara, Rp 3.408.000

Sulawesi Tengah, Rp 2.914.583

Sulawesi Selatan, Rp 3.657.527

Sulawesi Tenggara, Rp 3.073.551

Sulawesi Barat, Rp 3.104.430

Sulawesi Utara, Rp 3.775.425

Gorontalo, Rp 3.221.731

Kalimantan Barat, Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah, Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan, Rp 3.496.194

Kalimantan Utara, Rp 3.580.160

Kalimantan Timur, Rp 3.579.313

Papua, Rp 4.285.848

Papua Barat, Rp 3.615.000

Papua Tengah, Rp 4.285.848

Papua Pegunungan, Rp 4.024.270

Papua Barat Daya, Rp 3.614.000

Papua Selatan, Rp 4.285.850

Kapan UMP 2026 Diumumkan dan Perkiraan Kenaikanannya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, UMP diumumkan oleh pemerintah pada 21 November 2025 bersamaan dengan peraturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan alasan di balik pengunduran pengumuman UMP 2026. Salah satu faktornya, hingga saat ini pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan pengupahan.

Yassierli juga mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang belum diterbitkan disebabkan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan dalam formula perhitungan UMP 2026.

“Jadi ada satu istilah kunci yang memang menjadi inovasi dari PP tersebut yaitu KHL. Jadi sesuai dengan arahan MK, maka harus mempertimbangkan KHL,” ujar Yassierli saat diwawancarai di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).

Pada tahun sebelumnya, UMP 2025 meningkat sebesar 6,5 persen yang ditentukan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Seperti Jakarta yang memiliki UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah. Namun, untuk UMP 2026, angka pastinya belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *