-Masyarakat Indonesia sedang menantikan angka pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena angka ini sangat penting dalam menentukan penentuan gaji jutaan pekerja di Indonesia.
Gaji minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada setiap karyawan di suatu provinsi disebut UMP. Besarnya UMP menyesuaikan dengan situasi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat di wilayah tersebut. Akibatnya, besaran UMP berbeda-beda di setiap provinsi.
Sebagai dasar utama dalam menentukan gaji resmi, UMP tidak hanya menetapkan batas bawah pengupahan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kemampuan beli masyarakat.
Di sisi lain, besaran UMP juga berpengaruh terhadap stabilitas dunia usaha yang harus menyesuaikan kemampuan perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan karyawan. Persaingan kepentingan ini menjadikan pembahasan UMP selalu menjadi topik penting setiap tahun, sekaligus indikator kondisi ekonomi wilayah maupun nasional.
Sampai saat ini, UMP yang berlaku masih UMP 2025. Berikut daftar besaran UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia!
Jakarta, Rp 5.396.761
Jawa Barat, Rp 2.191.232
Jawa Tengah, Rp 2.169.349
Jawa Timur, Rp 2.305.985
DI Jogjakarta, Rp 2.264.080
Banten, Rp 2.905.119
Aceh, Rp 3.685.616
Sumatera Utara, Rp 2.992.599
Sumatera Barat, Rp 2.994.193
Sumatera Selatan, Rp 3.681.570
Kepulauan Riau, Rp 3.623.653
Riau, Rp 3.508.775
Lampung, Rp 2.893.069
Bengkulu, Rp 2.670.039
Jambi, Rp 3.234.533
Bangka Belitung, Rp 3.876.600
Bali, Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT), sebesar 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB), sebesar Rp 2.602.931
Maluku, Rp 3.141.699
Maluku Utara, Rp 3.408.000
Sulawesi Tengah, Rp 2.914.583
Sulawesi Selatan, Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara, Rp 3.073.551
Sulawesi Barat, Rp 3.104.430
Sulawesi Utara, Rp 3.775.425
Gorontalo, Rp 3.221.731
Kalimantan Barat, Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah, Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan, Rp 3.496.194
Kalimantan Utara, Rp 3.580.160
Kalimantan Timur, Rp 3.579.313
Papua, Rp 4.285.848
Papua Barat, Rp 3.615.000
Papua Tengah, Rp 4.285.848
Papua Pegunungan, Rp 4.024.270
Papua Barat Daya, Rp 3.614.000
Papua Selatan, Rp 4.285.850
Kapan UMP 2026 Diumumkan dan Perkiraan Kenaikanannya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, UMP diumumkan oleh pemerintah pada 21 November 2025 bersamaan dengan peraturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan alasan di balik pengunduran pengumuman UMP 2026. Salah satu faktornya, hingga saat ini pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan pengupahan.
Yassierli juga mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang belum diterbitkan disebabkan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan dalam formula perhitungan UMP 2026.
“Jadi ada satu istilah kunci yang memang menjadi inovasi dari PP tersebut yaitu KHL. Jadi sesuai dengan arahan MK, maka harus mempertimbangkan KHL,” ujar Yassierli saat diwawancarai di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).
Pada tahun sebelumnya, UMP 2025 meningkat sebesar 6,5 persen yang ditentukan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Seperti Jakarta yang memiliki UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah. Namun, untuk UMP 2026, angka pastinya belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.













