Wali Kota Banda Aceh Menyesalkan Tambang Ilegal di Lueng Bata, WALHI Mendorong Penegakan Hukum yang Tegas

LaporanSara Masroni | Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyayangkan aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga telah merusak wilayah sungai di Kecamatan Lueng Bata, baru-baru ini.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan infrastruktur daerah.

Illiza mengatakan, seharusnya proses pengerukan sedimen bisa dilakukan secara legal dengan koordinasi bersama pemerintah daerah.

Ada wilayah-wilayah yang memang membutuhkan pengerukan karena tingginya sedimen.

“Sebenarnya kita bisa memberi kesempatan kepada pengusaha, tetapi harus melalui koordinasi,” katanya di sela kegiatan Gebyar Muharram 1447 H dan Aksi Bela Palestina, Minggu (27/7/2025), di Stadion H Dimurthala.

Menurutnya, jika dikelola dengan prosedur yang benar, pengerukan justru bisa membantu meringankan beban pemerintah daerah.

Namun karena dilakukan secara ilegal, hal itu justru menimbulkan kerusakan, termasuk pada tanggul-tanggul sungai yang berpotensi menimbulkan bencana.

Nah ini menjadi kelalaian. Jika sampai terjadi erosi atau banjir, dampaknya akan terasa oleh seluruh masyarakat.

“Ini yang kita sayangkan,” tegas Illiza.

Saat ini, para pelaku disebut telah memindahkan peralatan dari lokasi.

Illiza memastikan akan ada rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita akan melihat hasil rapat, dan semoga ada koordinasi yang lebih baik ke depan,” tambahnya.

WALHI Minta Tindakan Tegas

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut kegiatan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terang-terangan.

Ini bukan hanya pelanggaran izin, ini adalah kejahatan lingkungan yang kejam dan merusak martabat hukum.

“Dilakukan di tepi sungai, tanpa izin, dan tanpa kajian lingkungan,” kata Shalihin.

Ia menyatakan bahwa Camat Lueng Bata telah mengirimkan surat penghentian kepada pemilik tambang karena aktivitasnya tidak berizin.

WALHI juga telah menerima salinan surat tersebut.

Ini harus diselidiki dan pelakunya ditangkap, siapa pun dia.

“Ketidaktanggungjawaban ini mencerminkan kelemahan negara dalam menegakkan hukum,” tegas Shalihin yang akrab disapa Om Sol.

Ancaman Bencana dan Tekanan Audit Lingkungan

WALHI juga memperingatkan dampak serius dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk, seperti peningkatan risiko banjir, longsor, dan kerusakan sistem drainase kota.

Selain itu, warga terancam mengalami gangguan kesehatan akibat debu dan kebisingan dari alat berat.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.

“Apalagi jika ada aparat yang justru menjadi pelindung mereka,” tambahnya.

WALHI juga meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM Aceh untuk segera turun ke lokasi dan melakukan audit lingkungan.

Shalihin menekankan bahwa kawasan perkotaan, terutama ibu kota provinsi, tidak boleh menjadi tempat eksploitasi sumber daya secara ilegal.

Penambangan ilegal adalah wajah gelap tata kelola sumber daya alam kita.

Ini bukan soal pertambangan semata, tapi soal kerusakan lingkungan hidup dan hukum yang dimanipulasi. Semua pihak harus berhenti menutup mata,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judulMenyesali Tambang Ilegal, Wali Kota Banda Aceh Mengatakan Seharusnya Ada Tempat yang Memang Bisa Dikuras

Berita lainnya didanBerita Google