Pemerintah Kota Jambi mengambil tindakan keras guna memelihara ketertiban dan menjaga generasi muda dari perbuatan nakal serta tindak kejahatan.
Salah satu kebijakan terbaru ialah aturan jam malam untuk anak dan remaja yang belum berusia 17 tahun, berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam pertemuan koordinasi bersama para camat, lurah, dan anggota Forkopimda di Aula DPMPPA Kota Jambi pada hari Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Maulana, penerapan jam malam tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan para remaja, tetapi bertujuan melindungi mereka dari kegiatan berisiko seperti konvoi kendaraan bermotor, balapan liar, dan pergaulan yang tidak terkendali yang dapat menyebabkan tindakan kriminal.
Ia menyampaikan bahwa remaja di bawah usia 17 tahun dilarang berada di luar rumah pada jam yang ditentukan, kecuali dalam keadaan darurat dan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Selain itu, Maulana memerintahkan kepala desa, lurah, dan RT untuk melakukan pendataan terhadap wilayah yang rentan terhadap tindakan penyimpangan remaja dan kejahatan. Ia juga melibatkan tokoh adat, pemuka agama, serta masyarakat dalam program pembinaan dan patroli bersama.
Pemerintah Kota Jambi akan memperkenalkan kebijakan tersebut kepada sekolah-sekolah, khususnya jenjang SMP dan SMA, melalui pendidikan dan pengembangan karakter.
“Kami berharap Kota Jambi tetap aman, teratur, dan generasi muda tumbuh dengan baik. Ini adalah langkah pencegahan, bukan pembatasan,” kata Wali Kota Maulana.













