Ringkasan Berita:
- Perempuan paruh baya dengan inisial SF (48) warga Prabumulih ditangkap oleh aparat kepolisian saat sedang menjual narkoba di Muara Enim.
- Bersama tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan 57 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,77 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam.
- Seorang pekerja harian mengakui bahwa dia dipaksa oleh kebutuhan ekonomi.
, MUARA ENIM —SF (48), seorang ibu rumah tangga dari Kota Prabumulih, ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Muara Enim terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Warga Jalan Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih tidak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap di tepi Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (23/11/2025) malam.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang khawatir karena wilayah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Mengikuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut,” katanya, Kamis (27/11/2025).
Setelah memverifikasi keakuratan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas melanjutkan ke lokasi dan menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui memiliki inisial SF sedang berada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan tubuh, pakaian, dan lingkungan sekitar rumah guna menemukan barang bukti yang diduga terkait kejahatan narkoba.
Hasil penggeledahan mengejutkan petugas, ternyata Pelaku menyimpan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna Abu-abu, bersama plastik klip bening, dan kantong plastik Hitam.
Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan.
Disebutkan oleh Kasat Resnarkoba, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku SF mengakui nekat terlibat sebagai pengedar karena alasan ekonomi.
Sebagai pekerja harian, ketidakpastian penghasilan mendorongnya untuk menerima tawaran menjadi perantara penjualan narkoba.
“Ini menjadi contoh bahwa narkoba tidak hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan situasi ekonomi seseorang sebagai kurir atau penjual,” kata Iptu Yurico.
Kemudian, tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber barang ilegal tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku SF dikenakan Pasal 114 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut digunakan untuk menuntut pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara antara 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dengan ketentuan bisa ditambah sepertiga.
Kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba. Laporan dari warga sangat penting dalam menyelamatkan banyak nyawa dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan generasi bangsa,” katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan ikut serta dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel













