Warga Poco Leok Hadirkan Lima Orang Saksi DI PTUN Kupang Dalam Perkara Gugatan PMH Terhadap Bupati Manggarai

banner 468x60

KUPANG, | FORUMKOTA.ID __  11 Januari 2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok atas nama Agustinus Tuju terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Persidangan perkara Nomor: 26/G/TF/200/PTUN.KPG ini kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan tambahan bukti surat para pihak. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin, didampingi Hakim Anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi.

banner 336x280
Lima saksi dan kuasa hukum

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Penggugat Agustinus Tuju yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan persidangan pada tanggal 08 Januari 2026 adalah persidangan ke 11 sejak gugatan didaftarkan pada tanggal 03 September 2025. Dalam persidangan ini, Penggugat menghadirkan 5 (lima) orang saksi, mengajukan 4 (empat) bukti surat, dan 7 (tujuh) bukti elektronik berupa video terkait aksi damai masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok yang berlangsung pada tanggal 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.

Judianto Simanjuntak yang juga pengacara publik ini lebih lanjut menyatakan, keterangan para saksi menjelaskan kronologi penolakan warga Poco Leok terhadap kebijakan penetapan lokasi proyek geothermal di wilayah adat mereka. Kesaksian para warga mengurai pengalaman kolektif masyarakat yang sejak awal menolak proyek panas bumi karena dinilai berisiko terhadap sumber mata air, lahan pertanian, serta tatanan sosial dan budaya setempat.

Keterangan para saksi juga menjelaskan tindakan Bupati Manggarai (Tergugat) dan sekelompok orang melakukan ancaman terhadap masyarakat adat 10 (sepuluh) gendang dari wilayah Poco Leok termasuk Penggugat pada waktu melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Manggarai pada tanggal 05 Juni 2025 dalam rangka hari lingkungan untuk meminta Bupati Manggarai mencabut Surat Keputusan Surat (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok. Salah seorang saksi dalam menyatakan mengalami kekerasan fisik (pemukulan) dari orang tidak dikenal pada waktu aksi damai tersebut. Saksi lain menyatakan terjadi perampasan 3 (tiga) kunci mobil milik warga yang hendak pulang ke kampung. Beberapa warga yang berorasi disebut dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke Kantor Polres Manggarai. Peristiwa tersebut mengakibatkan ketakutan dan trauma di kalangan Masyarakat Adat 10 (sepuluh) gendang dari wilayah Poco Leok. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ermelina Singereta Kuasa Hukum Penggugat yang lain menyatakan sebelum para saksi didengar keterangannya dalam persidangan, Majelis Hakim menayangkan bukti elektronik yang diajukan Penggugat sebagai bukti yaitu 7 (tujuh) cuplikan video aksi damai masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok yang berlangsung pada tanggal 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai. Rekaman tersebut memperlihatkan warga menyampaikan orasi secara bergantian di depan kantor Bupati Manggarai. Dalam video juga terlihat Bupati Manggarai (Tergugat) dan sekelompok orang melakukan ancaman terhadap massa aksi.

Dari penayangan video dan keterangan saksi, terungkap bahwa aksi warga Poco Leok pada tanggal 5 Juni 2025 tersebut pada awalnya berlangsung damar. Masyarakat Adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok datang ke Ruteng (Kantor Bupati Manggarai) untuk menyampaikan aspirasinya menolak proyek geothermal yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Manggarai. Situasi berubah ketika Bupati Manggarai keluar dari kantor Bupati Manggarai dan menunjukkan gestur kemarahan. Kondisi ini memicu ketegangan dan membuat massa aksi memilih membubarkan diri guna menghindari konflik yang lebih luas, ujar Ermelina.

Ermelina Singereta yang juga pembela Ham perempuan menyatakan, dalam persidangan, para saksi menegaskan bahwa penolakan proyek geothermal tidak semata soal pembangunan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.

Kekhawatiran terkait ancaman terhadap air bersih, ladang, dan kehidupan keluarga menjadi alasan utama penolakan proyek geothermal. Hal ini disampaikan salah seorang saksi yaitu Perempuan Adat Poco Leok bahwa Perempuan Adat Poco Leok selama ini telah berjuang menolak proyek geothermal di Poco Leok untuk mempertahankan ruang hidup dan kampung.

Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie yang juga tergabung dalam Jaringan Advokasi Geothermal Poco Leok memandang bahwa munculnya intimidasi, kekerasan, dan pembatasan ruang berekspresi dalam peristiwa 5 Juni 2025 itu merupakan sinyal serius tentang menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat 10 (sepuluh) gendang dari wilayah Poco Leok termasuk Perempuan Adat dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Bupati Manggarai yang kerap meminggirkan mereka.

Fakta bahwa Perempuan Adat Poco Leok yang selalu konsisten berada di garis depan melakukan perlawanan dalam 27 kali aksi jaga kampung, menegaskan bahwa dampak proyek geothermal ini dirasakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama oleh mereka yang paling dekat dengan pengelolaan air, pangan dan alam.

Perempuan Adat Poco Leok berada di barisan terdepan dalam setiap aksi. Mama-mama Poco Leok kembali menyuarakan kegelisahan mereka sebagai pihak yang sehari-hari paling dekat dan bergantung pada alam di wilayah adat Poco Leok.

Gres Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI Nusa Tenggara Timur menyatakan persidangan perkara ini seharusnya jadi refleksi bagi pemerintah Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Pusat agar benar-benar melaksanakan kewajiban negara kepada warganya dalam hal ini warga Poco leok yaitu menghormati dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber-sumber kehidupan, dengan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa pembangunan tidak melahirkan kekerasan, kriminalisasi, atau penyempitan ruang berekspresi warga. Dalam konteks ini, pembangunan harus dipahami sebagai proses pemenuhan hak dan perwujudan keadilan sosial, bukan semata mengejar target ekonomi atau investasi, sehingga tidak menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang dikorbankan atas nama kepentingan publik.

Melalui proses hukum ini, masyarakat Poco Leok menegaskan bahwa proyek energi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak atas tanah, air, rasa aman, dan martabat masyarakat adat. Jaringan Advokasi Geotermal Poco Leok mengajak publik, masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk terus mengawal proses persidangan ini secara kritis, serta mendorong negara agar memastikan setiap kebijakan pembangunan menghormati hak warga negara, melindungi lingkungan hidup, dan menjamin keadilan bagi masyarakat adat, ujar Gres Graceli.

Sehubungan dengan itu Maximilianus Herson Loi Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Nusa Bunga yang juga kuasa Hukum Penggugat menegaskan pentingnya majelis hakim PTUN Kupang untuk secara cermat dan teliti menangani perkara ini secara utuh dan objektif, tidak hanya menilai sebatas pada aspek formal-administratif melainkan lebih pada bagaimana “membatasi kesewenang-wenangan” tindakan pejabat publik serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat dimuka umum. Harapannya Majelis Hakim menimbang konteks sosial, ekologis dan hak asasi manusia yang melingkupinya, kami yakin, putusan dalam perkara ini nantinya akan menjadi preseden penting bagi Masyarakat Adat; Artinya putusan perkara ini diharapkan menjadi preseden yang positif bagi perlindungan hak Masyarakat Adat dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah adat dari ancaman perampasan, kepunahan dan kerusakan akibat masuknya proyek-proyek pembangunan yang dijalankan tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang utuh dan menyeluruh.

Herson menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki hak menentukan nasib sendiri (self determination) yang diatur baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Setidaknya Indonesia telah meratifikasi dua kovenan internasional yaitu Kovenan tentang Hak Ekonomi, sosial dan Budaya(ekosob) dan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik(sipol). Dua kovenan ini secara jelas mengatur tentang hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri.

Meratifikasi artinya Indonesia menerimanya maka untuk itu pelaksanaan pun harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung didalam dua kovenan tersebut. Dengan demikian FPIC mesti dilakukan diawal sebelum proyek pembangunan itu berjalan.

Lebih lanjut, Maximilianus Herson Loi menyatakan Majelis Hakim PTUN Kupang telah menetapkan jadwal sidang berikutnya yaitu pada tanggal 22 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bupati Manggarai selaku Tergugat, dan tanggal 29 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Penggugat. Dalam perkara ini Penggugat akan menghadirkan 2 (dua) orang ahli yaitu ahli Hak Asasi Manusia (HAM), dan ahli Hukum Administrasi Negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *