FORUMKOTA.ID|KUPANG, – Di Nusa Tenggara Timur (NTT), krisis iklim bukan sekadar persoalan perubahan cuaca, melainkan krisis keadilan yang memperdalam ketimpangan sosial dan gender. Perubahan pola musim, kekeringan berkepanjangan, krisis air bersih, menurunnya produktivitas pertanian, serta meningkatnya kerawanan pangan telah menambah beban kerja perawatan yang selama ini ditanggung perempuan. Pada Minggu,7 Juni 2026
Di tengah situasi tersebut, migrasi menjadi strategi bertahan hidup banyak keluarga yang mendorong perempuan keluar dari kampung halaman dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Pada saat yang sama, berbagai proyek pembangunan dan investasi ekstraktif terus memperluas penguasaan atas tanah, air, dan sumber daya alam tanpa memastikan partisipasi bermakna masyarakat terdampak. Atas nama pembangunan dan transisi energi, ruang hidup perempuan semakin dipersempit, konflik agraria meningkat, dan kerusakan ekologis terus berlangsung.
Sebagai subjek yang memiliki relasi erat dengan tanah, air, benih, dan kerja-kerja perawatan kehidupan, perempuan kerap menjadi kelompok yang paling terdampak namun paling diabaikan suaranya dalam proses pengambilan keputusan.
Situasi ini menunjukkan bahwa krisis iklim bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan relasi kuasa yang menghasilkan ketimpangan gender, kemiskinan, dan ketidakadilan pembangunan. Penetapan pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi yang digadang-gadang sebagai solusi iklim justru memperparah kerentanan perempuan dan mengancam kedaulatan perempuan atas sumber penghidupan mereka.
Krisis iklim dan ekspansi proyek panas bumi di Flores tidak dapat dipahami hanya sebagai pembangunan atau proyek transisi energi. Melainkan persoalan keadilan ekologis dan keadilan gender.
Kebijakan yang mengabaikan sejarah kebencanaan di Flores, mereduksi ruang hidup menjadi sekadar sumber energi, serta mengecilkan suara perempuan merupakan bentuk kekerasan struktural yang menempatkan kepentingan investasi di atas keselamatan, martabat, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Perjuangan perempuan di Flores menjadi pengingat bahwa mempertahankan ruang hidup adalah bagian dari upaya merawat kehidupan itu sendiri.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 seharusnya menjadi momentum penting untuk merefleksikan kondisi lingkungan dan ruang hidup perempuan yang semakin terancam oleh krisis iklim serta model pembangunan yang mengabaikan keadilan sosial dan ekologis. Oleh karena itu, dalam momentum Hari Lingkungan Hidup 2026, Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyelenggarakan Webiner dengan tema “Alarm Krisis Iklim: Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT”.
Tiga aktivis perempuan dihadirkan sebagai pembicara dalam webinar ini. Pembicara pertama, Magdalena Eda Tukan dari Koalisi Kopi, menyoroti situasi perempuan di Flores Timur dalam menghadapi krisis iklim. Ia menjelaskan bagaimana perempuan berperan penting dalam mengelola pangan dan menjaga keberlanjutan benih-benih lokal yang adaptif melalui pengetahuan serta praktik-praktik tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Eda juga mengkritisi agenda transisi energi skala industri yang tengah berkembang di Pulau Flores. Menurutnya, pembangunan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup perempuan karena berlangsung tanpa pelibatan yang bermakna dan partisipatif. Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat masyarakat Flores Timur, khususnya perempuan, masih berjuang untuk bertahan di tengah dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki. Dalam situasi krisis berlapis tersebut, perempuan menghadapi beban ganda, mulai dari memastikan ketersediaan pangan hingga memenuhi kebutuhan air bagi keluarga, sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan komunitas mereka.
Pembicara kedua adalah Horiana Yolanda dari WALHI NTT. Dalam paparannya, Hori menyoroti bagaimana Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini berada dalam cengkeraman krisis iklim yang semakin diperparah oleh ekspansi pembangunan ekstraktif. Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis NTT yang berada di kawasan Ring of Fire, terdiri atas pulau-pulau kecil, memiliki curah hujan yang rendah, serta didominasi bentang alam karst dan savana, menjadikan wilayah ini sangat rentan terhadap berbagai bencana ekologis, seperti kekeringan, banjir, tanah longsor, hingga krisis air.
Namun, di tengah kerentanan tersebut, berbagai proyek pembangunan yang mengatasnamakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi terus diperluas.
Hori menyoroti pembangunan infrastruktur berskala besar, pariwisata berbasis investasi, perkebunan monokultur, pertambangan mineral dan batu bara (minerba) maupun tambang ilegal, proyek panas bumi (geothermal), hingga industri tambak garam yang semakin mengepung ruang hidup masyarakat di NTT. Menurutnya, ekspansi investasi tersebut justru berbanding terbalik dengan narasi kesejahteraan yang dijanjikan.
Hori menegaskan bahwa pembangunan ekstraktif tidak hanya gagal menjawab akar persoalan krisis iklim, tetapi juga memperparah kerusakan ekologis, mempersempit akses masyarakat terhadap tanah, air, dan sumber penghidupan, serta meningkatkan kerentanan kelompok yang selama ini berada di garis depan krisis, terutama perempuan. Dalam konteks ini, krisis iklim dan pembangunan ekstraktif saling berkelindan, menciptakan beban berlapis bagi masyarakat dan memperdalam ketidakadilan sosial maupun ekologis di NTT.
Pembicara ketiga adalah Linda Tagie dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas. Dalam paparannya, Linda membongkar berbagai bentuk perlawanan yang menubuh pada perempuan, yang terwujud melalui empat dimensi utama: ekspresi, tubuh, pikiran, dan hasil kerja perempuan. Ia menjelaskan bahwa tubuh perempuan kerap menjadi medan pertempuran antara resiliensi, diskriminasi, dan eksploitasi.
Di tengah krisis yang terus berlangsung, perempuan dituntut untuk bertahan dan menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga maupun komunitas, namun pada saat yang sama mereka menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan yang membatasi hak dan kebebasan mereka.
Linda menyoroti bahwa perlawanan yang diwujudkan melalui ekspresi perempuan sering kali menjadi sasaran penghinaan, stigmatisasi, dan upaya pembungkaman, bahkan rentan diseksualisasi.
Sementara itu, pikiran dan pengetahuan perempuan kerap didiskreditkan oleh hegemoni patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang dianggap tidak layak berada di ruang-ruang pengambilan keputusan maupun ruang publik untuk menyampaikan pendapat.
Akibatnya, suara perempuan, termasuk suara penolakan terhadap berbagai proyek pembangunan yang mengancam ruang hidup mereka, sering diabaikan atau dipandang sebagai hambatan bagi pembangunan.
Ia juga menegaskan bahwa hasil kerja perempuan, terutama kerja-kerja perawatan dan pemeliharaan kehidupan, masih sering dianggap tidak bernilai dan tidak diakui sebagai kontribusi penting bagi keberlangsungan masyarakat. Padahal, kerja-kerja tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan keluarga, komunitas, serta keberlanjutan sumber daya alam.
Menurut Linda, situasi ini menunjukkan bahwa krisis iklim tidak bersifat netral gender. Sebaliknya, krisis iklim memperparah berbagai bentuk ketidakadilan yang telah lama dialami perempuan.
Di sisi lain, berbagai proyek yang diklaim sebagai solusi terhadap krisis iklim justru kerap mengabaikan pengalaman dan kebutuhan perempuan, bahkan mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi politik mereka.
Dampaknya tidak hanya dirasakan di ruang publik, tetapi juga merembes hingga ke ruang-ruang privat tempat perempuan menjalankan peran sosial dan kerja perawatan sehari-hari.
Linda menekankan bahwa minimnya pelibatan perempuan dalam proses pembangunan berkontribusi pada lahirnya kebijakan yang tidak responsif gender, sekaligus meningkatkan kerentanan perempuan pembela HAM dan lingkungan di NTT.
Menurutnya, ketika pengalaman, pengetahuan, dan kepentingan perempuan tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, kebijakan yang dihasilkan cenderung mengabaikan kebutuhan kelompok yang paling terdampak oleh krisis iklim dan pembangunan ekstraktif.
Dalam konteks tersebut, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang TNI dinilai menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengancam supremasi sipil, mempersempit ruang partisipasi publik, serta memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.
Linda menegaskan bahwa kebijakan yang timpang gender cenderung meneguhkan praktik militerisme yang mempersempit ruang demokrasi dan menghambat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.
Akibatnya, warga yang menyuarakan kritik atau penolakan terhadap proyek-proyek yang mengancam tanah, air, pangan, dan ruang hidup mereka menghadapi risiko yang lebih besar berupa intimidasi, kriminalisasi, hingga pembungkaman.
Situasi ini secara khusus berdampak pada perempuan, yang tidak hanya berada di garis depan dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan komunitasnya, tetapi juga sering menghadapi diskriminasi berlapis ketika memperjuangkan hak-haknya di ruang publik.
Lebih jauh, Linda mengkritik kecenderungan yang memandang suara perempuan akar rumput sebagai ancaman terhadap kepentingan negara ketika mereka mempertahankan tanah, air, pangan, dan ruang hidupnya. Padahal, menurutnya, kedaulatan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kedaulatan perempuan atas sumber-sumber kehidupan. Sebaliknya, pembangunan yang adil harus memastikan perempuan menjadi subjek yang didengar, diakui pengetahuannya, serta dilibatkan secara penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.













