DELI SERDANG, – Terkait penjualan lahan eks HGU PTPN1, pelepasannya perlu diperiksa kembali sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil saat menerima audiensi anggota Komisi I DPRD Deli Serdang di kantornya, Rabu (13/8/2024).
Pernyataan Mahyu Danil mengenai tanah di Desa Sampali dan Perumahan Citra Land hingga kini masih menunggu petunjuk dari Gubernur Sumatera Utara. “Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Ciputra telah dilakukan, sehingga fungsi hutan berubah menjadi kawasan permukiman yang memungkinkan pembangunan dilakukan di area tersebut,” tambahnya.
Badan Pertanahan bekerja sama dengan PTPN dan Pemerintah Provinsi, menurut Mahyu Danil, akan melakukan pendataan terkait transaksi jual beli tanah. Untuk pengalihan haknya harus diperiksa kembali sesuai aturan yang berlaku.
“Sementara untuk penerbitan sertifikat tempat ibadah dapat dilakukan melalui tim khusus wakaf dan tempat ibadah yang telah dibentuk oleh Badan Pertanahan,” kata Mahyu Danil.
Pertemuan Komisi I DPRD Deli Serdang bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait kepemilikan tanah yang menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Afrida Sitepu, Wakil Ketua Nusantara Silangit, Sekretaris Komisi Abdul Rahman serta beberapa anggota Komisi I seperti M Dahnil Ginting, H Rakhmadsyah, Muhamad Ali, Herti Sastra Br Munthe dan Siswo Adi.
Kedatangan anggota dewan tersebut disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil bersama sejumlah pejabat pengawas di lingkungan instansi tersebut.
Pada pertemuan tersebut, anggota Komisi menyampaikan beberapa poin terkait permohonan sertifikat lahan, antara lain rumah ibadah di Kecamatan Percut Sei Tuan, isu tata ruang di Kawasan Ciputra, transaksi jual beli tanah bekas HGU, serta lahan perumahan Citraland di Sampali dan Tanjung Morawa.(Hs Kembaren)













