Opini: Kedaulatan Digital Dijual Dengan Tarif Ekspor?

banner 468x60

,JAKARTA – Pada tanggal 23 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan Joint Statement on the Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Pernyataan bersama ini menjelaskan rencana besar untuk mengurangi hambatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia menyetujui penghapusan beberapa itemtarifdan penghalang non-tarif terhadap produk dari Amerika Serikat, seperti barang elektronik, peralatan kesehatan, serta komoditas pertanian tertentu.

banner 525x280

Sebagai balasan, Amerika Serikat menawarkan pengurangan tarif impor untuk barang Indonesia dari rata-rata 32% menjadi 19%, serta berjanji penguatan lebih lanjut untuk komoditas prioritas seperti tekstil, produk laut, dan komponen kendaraan (White House & U.S. Embassy, 2025).

Namun, hal ini tidak hanya terkait dengan liberalisasi perdagangan. Salah satu poin dalam dokumen tersebut memicu gelombang kritik. Indonesia menyatakan bahwa sistem perlindungan data pribadi di Amerika Serikat telah “cukup memadai” untuk memastikan kelancaran transfer data lintas batas. Secara sekilas, pernyataan ini tampak seperti formalitas teknis. Namun, jika dilihat lebih mendalam, intinya menyentuh isu penting, yaitu kedaulatan digital nasional. Keputusan ini bukan hanya tentang pertukaran ekonomi, tetapi juga tentang pertaruhan atas kendali negara terhadap aset digital warganya.

Dalam ekonomi politik digital, informasi pribadi tidak lagi hanya sekadar kumpulan angka atau data acak. Data menjadi aset penting yang setara dengan sumber daya alam seperti minyak, tanah, atau logam langka. Data menjadi bahan bakar utama ekonomi yang berbasis algoritma, dasar bagi kecerdasan buatan (AI), iklan digital, hingga sistem prediksi perilaku konsumen. Shoshana Zuboff dalam bukunya The Age of Surveillance Capitalism (2019) menyebut data sebagai “minyak baru” yang mendorong akumulasi modal di era digital. Perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, atau Amazon membangun kerajaan mereka dengan memproses data pribadi menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan.

Bila sebuah negara membiarkan data penduduknya keluar tanpa pengawasan yang ketat, maka ia tidak hanya kehilangan aset berharga, tetapi juga menyerahkan kendali atas informasi penduduknya kepada pihak luar. Ini bukanlah kemajuan teknologi, melainkan pelanggaran terhadap kedaulatan. Indonesia, dengan jumlah penduduk 280 juta orang dan tingkat penetrasi internet sebesar 78% pada tahun 2024 (APJII, 2024), memiliki potensi data yang sangat besar. Tanpa adanya kebijakan yang jelas, potensi ini justru bisa menjadi celah yang dimanfaatkan untuk eksploitasi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya telah memberikan dasar untuk menjaga keamanan data penduduk. Aturan ini menetapkan bahwa transfer data antar negara hanya diperbolehkan ke wilayah dengan standar perlindungan yang setara atau lebih baik. Pasal 56 UU PDP secara jelas menyatakan bahwa negara tujuan harus memiliki peraturan yang menjamin privasi warga Indonesia (Kominfo, 2024).

Namun, hingga pertengahan 2025, lembaga pengawas independen yang diatur dalam undang-undang belum sepenuhnya terbentuk. Peraturan pelaksana yang seharusnya memperkuat penerapan undang-undang tersebut masih terkendala dalam proses penyelarasan antar kementerian, menunjukkan kurangnya koordinasi birokrasi (Kominfo, 2024).

DAMPAK

Di dalam negeri, kesepakatan ini berpotensi memperlebar kesenjangan digital. Lebih dari 20 juta UMKM Indonesia beroperasi di platform digital pada tahun 2024 (Kominfo, 2024), tetapi sebagian besar tidak memiliki akses terhadap data perilaku konsumen. Data tersebut dikuasai oleh platform asing seperti Shopee, Amazon, atau TikTok, yang mengembangkan algoritma berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Akibatnya, UMKM lokal hanya menjadi bagian dari rantai pasok digital, tanpa kemampuan untuk bersaing secara seimbang.

Kesenjangan ini semakin terasa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Berdasarkan BPS (2023), hanya 57% keluarga di kawasan 3T memiliki akses internet yang stabil. Tingkat literasi digital juga rendah, dengan hanya 34% penduduk di wilayah tersebut memahami hak mereka terkait data pribadi (SAFEnet, 2024). Tanpa tindakan yang tepat, digitalisasi justru bisa menjadi alat baru untuk eksploitasi struktural terhadap kelompok yang kurang beruntung.

Selain itu, tingkat literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat umum memperparah kondisi tersebut. Survei SAFEnet (2024) menunjukkan bahwa 62% penduduk Indonesia tidak menyadari bahwa data pribadi mereka bisa digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin. Ketidaktahuan ini membuka celah bagi platform asing untuk mengumpulkan data tanpa kendala, sementara warga tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan digital, pemerintah harus mengambil tindakan yang tegas dan proporsional. Pertama, pelaksanaan transfer data lintas batas perlu ditangguhkan sampai otoritas pengawas independen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) benar-benar siap beroperasi secara penuh. Penundaan ini mencakup penyelesaian seluruh peraturan pelaksana serta penguatan sistem keamanan siber nasional yang saat ini masih kurang memadai.

Kedua, Indonesia perlu menciptakan kerangka pengelolaan data nasional yang kuat, berlandaskan tiga pilar utama: (1) penyimpanan data di tingkat sektor-sektor penting, (2) kesetaraan akses data (data equity) bagi pelaku lokal, dan (3) sistem insentif seperti data dividend agar manfaat ekonomi dari data pribadi bisa kembali kepada masyarakat secara adil.

Ketiga, semua perjanjian internasional yang berkaitan dengan isu data dan privasi harus melalui proses uji publik yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari DPR. Penilaian risiko terkait harus diumumkan agar memastikan akuntabilitas dan pengawasan demokratis.

Di tingkat internasional, Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memainkan peran penting. Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam gerakan non-blok digital di forum seperti UN Global Digital Compact, dengan bekerja sama dengan negara-negara di kawasan Global South untuk menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan hak bersama yang tidak boleh ditentukan secara sepihak.

Selain faktor regulasi dan diplomasi, kemampuan atau kapasitas juga menjadi hal yang penting. Pemerintah perlu menghadirkan program nasional literasi digital yang menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Program ini harus meliputi pembelajaran tentang hak privasi masyarakat serta pelatihan bagi pelaku UMKM agar mampu memanfaatkan data secara mandiri dan memiliki daya saing.

Akhirnya, negara sebaiknya memberikan prioritas pada investasi di pusat data lokal serta pengembangan platform digital yang berbasis dalam negeri. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan super app nasional yang mampu bersaing dengan dominasi platform asing, seperti yang dilakukan India melalui inisiatif Open Network for Digital Commerce (ONDC).

Tidak semua tujuan dari digitalisasi adalah akhir dari proses, melainkan alat yang digunakan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan mandiri. Jika hak digital warga diperdebatkan secara rahasia hanya demi keuntungan jangka pendek seperti pengurangan tarif ekspor, Indonesia sedang menjual masa depannya dengan harga murah. Potensi ekonomi digital yang mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030 bukan sekadar angka, tetapi menunjukkan kesempatan untuk menghasilkan kesejahteraan yang lebih inklusif—jika dikelola dengan bijak. Digitalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun masyarakat yang adil dan merdeka. Jika hak digital penduduk dinegosiasikan secara diam-diam demi keuntungan sementara seperti pengurangan biaya ekspor, Indonesia sedang menjual masa depannya dengan harga murah. Potensi ekonomi digital sebesar USD 360 miliar pada 2030 bukan hanya angka biasa, tetapi merupakan gambaran peluang untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata—jika dikelola dengan tepat. Digitalisasi bukan tujuan akhir, tetapi alat untuk membangun masyarakat yang adil dan berdaulat. Jika hak digital warga diatur secara rahasia demi keuntungan jangka pendek seperti penurunan tarif ekspor, Indonesia sedang menjual masa depan dengan harga murah. Peluang ekonomi digital yang mencapai USD 360 miliar pada 2030 bukan sekadar angka, tetapi cerminan kesempatan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih inklusif—jika dikelola dengan bijaksana.

Saat ini saatnya untuk memutuskan. Apakah Indonesia akan menjadi penyedia data mentah bagi perusahaan global, atau menjadi pemilik masa depan digitalnya sendiri? Keputusan ini tidak hanya menentukan arah ekonomi, tetapi juga harga diri bangsa di era digital. Dengan tindakan yang tepat, Indonesia bisa menjadikan data sebagai dasar kedaulatan, bukan barang dagangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *