JAKARTA, Departemen Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan melakukan penilaian terhadap pengoperasian 36 bandara umum dengan status internasional yang baru diresmikan sesuai petunjuk Presiden Prabowo.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, proses penilaian bandara internasional tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang relevan.
Tujuan dari evaluasi ini adalah menilai seberapa besar pengaruh beroperasinya bandara-bandara internasional terhadap sektor pariwisata, keterhubungan, serta perekonomian wilayah.
“Kami akan mengevaluasi pembukaan ini. Kami juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pertahanan untuk memperoleh rekomendasi, serta dengan Kemenkeu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko IPK, Jakarta, Rabu (13/5/2025).
Dudy mengungkapkan, kebijakan pembukaan bandara internasional baru ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.
Prabowo berargumen, semakin banyak bandara yang memiliki status internasional, maka akan meningkatkan jumlah penerbangan internasional yang langsung terhubung ke Indonesia. “Sejalan dengan petunjuk Bapak Presiden, kami membuka 36 bandara umum,” ujar Dudy.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono juga menyampaikan hal yang serupa.
Menurutnya, agar bandara-bandara internasional dapat beroperasi dengan baik, perlu dilakukan penilaian terhadap dampak operasional dari bandara tersebut.
“Kita juga harus menguji apakah benar-benar setelah dibuka, kita perlu mengukur apakah nanti signifikan setelah sebuah bandara dibuka dengan arus pariwisata. Atau apakah ada faktor lain selain Bandara Internasional yang berkontribusi terhadap penguatan sektor pariwisata,” kata Agus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengharapkan semakin banyak bandara di Indonesia yang dapat beroperasi sebagai bandara internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat memberikan pernyataan pers bersama Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong, di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
Sebagai bandara internasional, menurutnya, penting agar semakin banyak penerbangan internasional yang bisa langsung terhubung ke Indonesia. “Saya telah memerintahkan setiap kementerian di Indonesia untuk meningkatkan pembukaan semua bandara agar dapat menghubungkan langsung penerbangan asing ke bandara kita, masih banyak (bandara) yang perlu dibuka (untuk penerbangan internasional),” kata Prabowo, dilaporkan dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Diketahui bahwa pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 terkait penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Keputusan tersebut menentukan 17 bandara di Indonesia yang memiliki status sebagai bandara internasional, berkurang dari sebelumnya yang berjumlah 34 bandara internasional.
Selanjutnya, Kemenhub kembali mengubah jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 21 bandara setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 pada tanggal 25 April 2025.













