Anggota Intel Surabaya Ditipu Modus Jual Beli Burung, Rugi Ratusan Juta

Jabodetabek135 Dilihat
banner 468x60

, SURABAYA –Seorang petugas intel di Polda Jatim juga menjadi korban penipuan dengan modus perdagangan burung.

Korban, Cecep Ibrahim yang menjabat sebagai Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim tertipu hingga ratusan juta rupiah hanya karena janji manis dari dua pelaku, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan.

banner 525x280

Kini kasus seorang anggota Intel Polda Jatim yang menjadi korban penipuan telah memasuki tahap persidangan, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bekerja di Unit Intelijen, sehari-harinya anggota bertugas sebagai mata dan telinga institusi kepolisian.

Mereka bekerja di belakang layar untuk mengidentifikasi, menghalangi, dan mengurangi gangguan keamanan sebelum menjadi ancaman yang nyata.

Banyak anggota di Satuan Intel juga melakukan penyamaran.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, diketahui bahwa kedua terdakwa awalnya mengunjungi Cecep dan menawarkan kerja sama dalam investasi burung.

Jumlah modal yang diminta sebesar Rp150 juta. Sebagai balasan, Cecep dijanjikan keuntungan sebesar Rp30 juta setiap bulan, selama satu tahun penuh.

Tawaran tersebut terdengar menarik. Cecep akhirnya menyerah dan setuju untuk bekerja sama.

Rp150 juta dialokasikan. Alih-alih digunakan sesuai tujuannya, dana tersebut diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya.

“Para terdakwa datang ke rumah Cecep dengan alasan menambah modal usaha burung, tetapi hal ini merupakan rencana licik para terdakwa karena saat itu usaha burung mereka sedang bangkrut,” kata Muzakki.

Tidak hanya meminjam, kedua tersangka juga menjanjikan keuntungan. Kali ini sebesar 20 persen dari dana tambahan.

Sekali lagi Cecep percaya dan menyerahkan uang, yang langsung dikirimkan ke rekening yang ditentukan oleh para terdakwa.

Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Cecep juga menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp100 juta.

“Perbuatan terdakwa yang disebut dalam dakwaan diatur dan diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Penduduk di Surabaya Menipu Wakil Direktur Intelkam Polda dengan Cara Investasi Perdagangan Burung, 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *