– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, telah menyalurkan Dana Desa tahap II untuk 76 desa di 23 Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. Senin, 11 Agustus 2025.
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 218 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp352.520.661.000.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, H. Yus Rusmadi, S.E., M.Ak melalui Bendahara pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Agung Subakti menegaskan, saat ini pihaknya sudah menyalurkan realisasi Dana Desa tahap I untuk 309 desa yang mencakup non earmark sebesar Rp87,4 miliar dan Earmark sebesar Rp101,5 miliar.
“Penyaluran Dana Desa yang telah disetujui KPPN secara keseluruhan pada pencairan tahap I tahun 2025, terserap sebesar Rp188,9 miliar untuk 309 Desa di Kabupaten Indramayu,” kata Agung di Kantor BKAD Indramayu, Jumat 8 Agustus 2025.
Sementara untuk pencairan Dana Desa tahap II, kata Agung, sudah terserap untuk alokasi non earmark sebesar Rp25,1 miliar dan alokasi earmark sebesar Rp16,9 miliar atau secara keseluruhan serapan Dana Desa tahap II hingga saat ini sebesar Rp42 miliar. Sehingga sisa pagu Dana Desa yang masih belum tersalur untuk desa di delapan Kecamatan sebesar Rp121,4 miliar.
Menurutnya, penyerapan anggaran Dana Desa baik tahap I maupun tahap II tahun 2025 di Kabupaten Indramayu untuk 309 desa masih tergolong baik. Mengingat beberapa desa sudah diajukan ke KPPN Cirebon untuk proses penyaluran tahap II berikutnya.
“Semoga pada akhir Agustus ini progres penyerapan Dana Desa terus mengalami peningkatan,” katanya.
Sementara itu, data yang diperoleh dari 309 desa di Kabupaten Indramayu menunjukkan sekitar 76 desa yang telah selesai menyerap anggaran Dana Desa baik tahap I maupun Tahap II, di antaranya Desa Ujungjaya Kecamatan Widasari, Desa Rajasinga, Kendayakan Jatimulya dan Cibereng, Kecamatan Trisi.
Kecamatan Sukra adalah Desa Bogor, Karanglayung, Sukra, Sumuradem Timur dan Tegaltaman. Kecamatan Sliyeg adalah Desa Longok, Sliyeg Lor dan Tambi Lor. Kecamatan Sindang adalah Desa Babadan, Kenanga, Penyidangan Kulon, Rambatan Wetan, Terusan dan Wanantara. Kecamatan Patrol adalah Desa Arjasari, Bugel, Patrol Baru dan Sukahaji.
Kecamatan Losarang meliputi Desa Cemara Kulon, Pegagan dan Ranjeng. Kecamatan Lohbener meliputi Desa Lohbener dan Sindangkerta. Kecamatan Lelea meliputi Desa Langgensari, Nunuk, Tamansari, Tugu dan Tunggulpayung. Kecamatan Kroya meliputi Desa Kroya, Sumbon, Temiyangsari, Tanjungkerta dan Temiyang.
Kecamatan Krangkeng, mencakup Desa Dukuhjati, Kalianyar, Kapringan, Krangkeng, Luwunggesik, Purwajaya dan Tegalmulya. Kecamatan Kedokanbunder hanya Desa Cangkingan. Kecamatan Karangampel mencakup Desa Karangampel, Mundu, Sendang dan Tanjungpura. Kecamatan Kandanghaur, hanya Desa Wirakanan. Kecamatan Juntinyuat mencakup Desa Juntikedokan dan Segeran.
Kecamatan Jatibarang hanya memiliki Desa Bulak Lor. Kecamatan Indramayu hanya memiliki Desa Pabean Udik. Kecamatan Haurgeulis mencakup Desa Cipancuh, Haurgeulis, Kertanegara dan Mekarjati. Kecamatan Gabuswetan mencakup Desa Babakan Jaya, Drunten Wetan, Gabuskulon, Kedokangabus, Kedungdawa dan Rancahan.
Kecamatan Cikedung mencakup Desa Amis, Cikedung Lor, Jatisura, Loyang dan Mundakjaya. Kecamatan Bangodua hanya Desa Rancasari. Kecamatan Balongan mencakup Desa Sudimampir, Tegalsembadra dan Tegalurung. Kecamatan Anjatan mencakup Desa Bugis dan Mangunjaya.
Sementara itu, untuk beberapa Desa yang belum menyerap tahap II dan dalam proses pengajuan meliputi Desa di Kecamatan Arahan, Kecamatan Bongas, Kecamatan Cantigi, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Sukagumiwang dan Kecamatan Tukdana. ***